Breaking
23 Agu 2025, Sab

Tiga Kasus Minyak Ilegal di Bayung Lencir Mandek, LSM Gempita Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum.

Muba Sumsel SibaNews.com-,
Mandeknya penanganan tiga kasus minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memunculkan tanda tanya serius tentang konsistensi penegakan hukum dan prinsip akuntabilitas aparat kepolisian.

Hingga pertengahan Agustus 2025, ketiga perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan belum ada satu pun penetapan tersangka.

Menyikapi perihal tersebut,Ketua DPD Generasi Pemuda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) Muba, Mauzan, menilai stagnasi ini merupakan bentuk abai terhadap amanat konstitusi serta undang-undang.

Menurutnya, perkara minyak ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan tindak pidana migas, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan publik, dan kredibilitas institusi penegak hukum.

“Dalam tiga kasus ini, kami tidak melihat adanya rilis resmi, konferensi pers, maupun penjelasan tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara para pelaku masih beraktivitas bebas. Situasi ini menimbulkan persepsi publik bahwa ada indikasi pembiaran atau bahkan kongkalikong,” tegas Mauzan, Sabtu (16/8/2025).

Tiga Perkara Krusial yang Terabaikan
-Pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan akibat pengeboran sumur minyak ilegal serta pengelolaan sumur tua di Desa Kaliberau.
– Semburan gas beracun bercampur lumpur di desa yang sama, yang mengakibatkan warga dilarikan ke rumah sakit.
– Kebakaran kilang minyak ilegal di Simpang Patin, Desa Mekar Jaya, yang diduga menelan tiga korban jiwa dan dikaitkan dengan oknum berinisial Umi dan Sultan.

Jika merujuk pada kerangka hukum, kasus-kasus tersebut dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, potensi pelanggaran Pasal 187 KUHP terkait kebakaran yang menyebabkan korban jiwa pun terbuka lebar.Mauzan mengingatkan, masyarakat sudah dua kali melakukan aksi di Mapolda Sumsel terkait kasus Kaliberau. Namun, absennya langkah hukum konkret mempertebal kecurigaan publik.

“Kalau sampai akhir Agustus tidak ada progres, kami akan turun dengan massa lebih besar pada 28 Agustus 2025 di Mapolda Sumsel. Bila perlu, kami akan eskalasi isu ini ke Mabes Polri,” tandasnya.


Fenomena mandeknya penanganan kasus minyak ilegal ini, menurut para pemerhati hukum, berpotensi memperkuat asumsi adanya state capture oleh kelompok-kelompok bisnis gelap energi yang menguasai jejaring ekonomi-politik daerah.

Dalam perspektif tata kelola hukum, hal ini mengancam prinsip rule of law yang semestinya menjunjung asas kepastian, keadilan, dan transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bayung Lencir maupun Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tiga perkara tersebut.(Td).




Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post