Breaking
23 Agu 2025, Sab

DUUGAAN PENCEMARAN UDARA DI MUBA: ASAP HITAM PERTAMINA, UJIAN NYALI PEMERINTAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PERTAMBANGAN WILAYAH.

Muba Sumsel -SibaNews.com.
Langit Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, mendadak diselimuti kepulan asap hitam pekat yang menjulang dari area pengeboran minyak PT Pertamina.

Kepulan asap hitam pekat yang membubung dari area pengeboran minyak PT Pertamina di RT 21 RW 07 sempat mengegerkan warga warga setempat.

Warga menyebut asap berasal dari bekas boran lama dan area pembakaran gas yang kini juga difungsikan sebagai lokasi Rig Service. Jumat pagi 15/8/2025.

Bau menyengat dan ancaman bahaya kebakaran menghantui warga, memantik pertanyaan besar: apakah keselamatan publik dan hak atas udara bersih masih menjadi prioritas di negeri ini.

“Kami kaget dan khawatir ini bukan sekadar soal pemandangan langit menghitam, tetapi ancaman nyawa,” ucap warga.

Warga sekitar saat dijumpai media dilapangan berharap dan mendesak agar Pemkab Muba dan Polres Muba untuk tidak sekadar hadir di media saja, tetapi hadir di lapangan dan masyarakat dengan tindakan hukum yang tegas jika perusahaan ini dijumpai adanya kelalaian dari insiden ini terjadi.

“Ya kami merasa cemas dan ketakutan, soalnya ini kan dekat dengan permukiman , bagaimana kalau itu ledakannya menjalar kerumah kita ,harapan kami pemerintah dan aparat hukum bisa mengevaluasi kegiatan ini, jika memang ada kelalaiannya ,harapan kami segera ditindak, ujarnya.

Warga juga mengatakan,persoalan ini bukan “isu teknis,” melainkan potensi dugaan pelanggaran terang-terangan terhadap jaminan hak atas lingkungan hidup masyakat yang baik dan sehat.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberi mandat jelas bahwa setiap pelaku usaha wajib mencegah pencemaran dan dapat dikenakan sanksi pidana bila melanggar.Asas precautionary principle, prinsip kehati-hatian yang mengharuskan pemerintah bertindak cepat bahkan sebelum dampak fatal terjadi.

Polusi udara, khususnya partikel halus PM2.5, bukan sekadar kabar buruk di layar gawai ini ancaman biologis yang bisa merusak paru-paru, memicu penyakit jantung, hingga kanker.

Dampaknya tidak kasat mata hari ini, tetapi mematikan dalam jangka panjang.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki keberanian untuk menegakkan hukum lingkungan terhadap korporasi besar, ataukah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

udara di Mangun Jaya tetap membawa aroma getir: aroma ketidakpastian akan keselamatan dan keadilan.Sementara itu,Hingga berita ini diterbitkan pihak PT Pertamina belum dapat dikonfirmasi untuk mendapatkan keterangan resmi terkait prihal tersebut. (Td)


Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post