

Muba Sumsel SibaNews.com-, Insiden kebakaran sumur minyak yang kembali terjadi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (11/12/2025), tidak lagi layak diperlakukan sebagai kecelakaan kerja biasa.
Peristiwa yang dilaporkan diduga menewaskan setidaknya tiga orang pekerja ini merupakan indikasih dugaan manifestasi nyata dari kegagalan sistemik negara dalam menegakkan hukum, melindungi nyawa manusia, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel mengarah pada dugaan kuat bahwa sumur minyak yang terbakar tersebut berkaitan dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.


Identitas sumber dan pihak terkait masih dirahasiakan demi keselamatan, namun substansi informasi menimbulkan pertanyaan serius mengenai konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik pembiaran yang terstruktur.
Seorang warga di lokasi kejadian menyampaikan bahwa jumlah korban diduga lebih dari yang dilaporkan secara resmi. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum tampak satu pun langkah hukum yang transparan, tegas, dan terukur dari aparat penegak hukum, baik dalam bentuk penetapan status hukum, penutupan permanen lokasi, maupun penyelidikan terbuka terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.


Menyikapi kejadian tersebut Aktivis 9 Naga Hitam menilai kebakaran sumur minyak di wilayah Keluang yang berulang kali terjadi merupakan indikasi kejahatan lingkungan yang bersifat sistematis dan berlapis, bukan sekadar insiden teknis.
Praktik pengeboran tanpa izin, pengabaian standar keselamatan, serta dugaan keterlibatan pejabat publik menunjukkan adanya ekosistem pelanggaran hukum yang dibiarkan tumbuh subur.“Kebakaran ini bukan musibah, melainkan akibat langsung dari dugaan adanya pembiaran. Ada kerusakan ekologis, hilangnya nyawa manusia, dan dugaan pelanggaran hukum berlapis.jika aparat tidak segera menyelidiki dan menangkap oknum ASN yang diduga terlibat, maka itu berarti hukum di Musi Banyuasin telah bertekuk lutut pada kekuasaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ketiadaan tindakan hukum bukanlah netralitas, melainkan sikap politik hukum yang berpihak pada pelanggar.
Dalam perspektifnya, pembiaran semacam ini memperkuat persepsi ketimpangan penegakan hukum serta menggerus legitimasi negara di mata publik.
Publikpun kini mendesak Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Inspektorat, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk turun tangan secara langsung, terbuka, dan profesional,Penanganan setengah hati hanya akan memperpanjang rantai tragedi dan memperdalam krisis kepercayaan publik.
Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi tameng impunitas. Setiap nyawa yang hilang akibat pembiaran adalah bukti kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.
Tragedi di Keluang adalah alarm keras,jika hari ini hukum memilih diam, maka esok hari korban berikutnya hanyalah soal waktu.Dan ketika hukum tak lagi bersuara, publik berhak bertanya, siapa sebenarnya yang dilindungi negara.
Sementara itu Sampai berita ini ditayang belum ada pernyataan resmi dari Pihak Aparat Hukum Wilayah Keluang Musi Banyuasin, terkait untuk mengetahui sejauh mana proses lidik dari kejadian tersbut, ataupun seberapa banyak jumlah korban jiwa, korban luka bakar, atau jenis kerugian secara rinci,serta bagaimana kronologis penyebab dugaan insiden kebakaran itu sendiri terjadi(Td).
