Breaking
23 Agu 2025, Sab




Muba Sumsel SibaNews. com,
Di tengah gegap gempita peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), aparat Polsek Sanga Desa justru menorehkan “kado” istimewa bagi masyarakat: meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan bersenjata api yang sudah setahun lebih menghilang bak ditelan bumi.

Ia adalah Nalevi Huzrin (25), warga Desa Macang Sakti, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemuda ini akhirnya diciduk saat bersembunyi di rumah orang tuanya.

“Tersangka sempat melawan, tetapi berhasil kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si..

Kasus Nalevi bermula setahun silam, tepatnya 18 Agustus 2024. Saat itu korban A’ang Tranggono (24) hendak menjual truk Canter kuning miliknya. Negosiasi dilakukan dengan Ari Wibowo rekan Nalevi. Namun transaksi berubah mencekam ketika Ari bersama Nalevi mengancam korban dengan senjata api.

Senjata sempat dimuntahkan, meski gagal meletus. Korban dipukuli hingga babak belur, bahkan ditembak tiga kali meski peluru tak keluar. Beruntung, korban berhasil kabur ke kebun sawit, sedangkan mobilnya raib digondol pelaku.

Setahun kemudian, informasi masyarakat membuka jalan. Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., langsung bergerak menyergap. Hasilnya, Nalevi tak lagi bisa berkutik.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti: satu unit truk Canter kuning, BPKB, dan kunci kontak asli korban. Dari pemeriksaan, Nalevi mengaku beraksi bersama Ari Wibowo yang kini sudah menjalani hukuman.

Atas aksinya, Nalevi dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bagi masyarakat, penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan aparat, tetapi simbol bahwa kemerdekaan tak pernah memberi ruang bagi kejahatan bersenjata di wilayah hukum Sanga Desa. (Td).



Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post