Palembang,Sibanews.com, – Barang bukti sabu sebanyak 7,7 kilogram dan 183 butir pil ekstasi hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan Kamis (18/4/2024).
Barang haram ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap ditempat berbeda diwilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.
Serbuk haram sabu dimasukkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan detergen lalu dimusnahkan turut disaksikan delapan orang tersangka.
Adapun barang bukti tersebut disita dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.