

Muba Sumsel SibaNews.com-,Polres Musi Banyuasin akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu dugaan pelepasan tersangka kasus pengelolaan sumur minyak ilegal di wilayah Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir.Melalui Kasatreskrim AKP M. Wahyudi SH, kepolisian menegaskan informasi tersebut merupakan isu menyesatkan yang tidak sesuai fakta hukum dalam proses penanganan perkara.
“Tidak ada pelepasan tersangka. Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dan saat ini penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Wahyudi, Kamis (28/5/2026).
Penegasan itu sekaligus membantah spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat pasca operasi penindakan aktivitas ilegal drilling di Dusun Kali Berau beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim, aktivitas ilegal tersebut diduga merupakan praktik eksploitasi minyak bumi tanpa izin yang dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan sumur minyak tua hasil pengeboran ilegal.


Dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Romadona Bin Yanto beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pengambilan minyak bumi ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain:satu unit sepeda motor tanpa identitas,mesin sedot,katrol,selang,tedmon plastik,serta sekitar 50 liter cairan diduga minyak bumi hasil eksploitasi ilegal.Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Proses penetapan tersebut disebut dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada mekanisme hukum acara pidana.Tak hanya itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang melarikan diri saat operasi berlangsung.
Aparat memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal drilling tersebut.Kasus sumur minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai tidak hanya merugikan negara dari sektor sumber daya alam, namun juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran hebat, hingga ancaman keselamatan jiwa masyarakat.
Secara hukum, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengelolaan sumber daya alam tanpa hak.
Polres Muba menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap praktik ilegal drilling yang selama ini menjadi persoalan berulang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai opini maupun informasi yang belum terverifikasi. Percayakan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian,” tutup Wahyudi.(Td).