

MUBA SUMSEL SibaNews.com-, Polemik aktivitas distribusi minyak yang diduga berasal dari penyulingan ilegal di kawasan Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, kembali memantik perhatian publik.
Di tengah laporan mengenai masih adanya angkutan minyak yang diduga bebas melintas menuju wilayah Jambi, muncul satu pertanyaan besar yang kini menggema di ruang publik,siapa sebenarnya pihak yang diduga mengendalikan jalur distribusi tersebut.
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas kini mengarah kepada jajaran Polda Sumatera Selatan. Sejumlah elemen masyarakat menilai penanganan persoalan ini tidak cukup hanya menyasar lokasi penyulingan, melainkan juga harus mengungkap rantai distribusi serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengatur pergerakan minyak di lapangan.
Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH, menegaskan bahwa aktivitas distribusi yang disebut berlangsung secara rutin dan lintas wilayah patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum Sumatera Selatan.
“Jika dugaan aktivitas pengangkutan ini memang terjadi setiap hari dan dalam jumlah besar, maka publik berhak mengetahui siapa pihak yang diduga mengendalikan jaringan distribusinya. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya bagian permukaannya,” ujarnya.
Menurutnya, semakin lama persoalan tersebut tidak terungkap secara terang, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kondisi itu dinilai dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Sorotan serupa disampaikan Ketua DPD Barikade 98 Kabupaten Musi Banyuasin, Boni. Ia menilai aparat perlu memberikan jawaban yang jelas atas berbagai pertanyaan publik yang terus berkembang.
“Jika memang terdapat jaringan distribusi yang terorganisasi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diungkap secara transparan. Jangan sampai yang tersentuh hanya pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar tidak tersentuh proses hukum,” tegas Boni.
Desakan tersebut muncul karena persoalan minyak ilegal selama ini tidak hanya dipandang sebagai isu pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan lingkungan, potensi kerugian negara, hingga kewibawaan penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil aparat.
Masyarakat menunggu apakah dugaan jaringan distribusi minyak ilegal di Simpang Bayat akan benar-benar dibongkar hingga ke tingkat pengendali dan aktor utama, atau justru kembali menyisakan tanda tanya yang belum terjawab.
Pertanyaan yang terus bergema dari masyarakat pun masih sama, jika dugaan aktivitas distribusi tersebut memang berlangsung secara sistematis dan lintas provinsi, siapa pihak yang diduga berada di balik koordinasi jalur minyak Simpang Bayat tersebut sehingga terkesan kenal hukum.(Da).