

Muba Sumsel SibaNews. com-, Diamankannya puluhan mobil angkutan minyak di Mapolsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, bukan sekadar peristiwa penertiban biasa. Kasus ini justru membuka tabir panjang persoalan tata kelola minyak ilegal, lemahnya pengawasan distribusi hasil sumur rakyat, hingga dugaan inkonsistensi penegakan hukum yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Pantauan pada Senin (25/05/2026), halaman Mapolsek Keluang dipenuhi kendaraan pengangkut minyak mulai dari pickup, truk bak terbuka hingga mobil tangki. Namun publik kini mempertanyakan arah penegakan hukum tersebut: apakah benar untuk penertiban menyeluruh atau hanya sebatas operasi sesaat yang menyasar sopir dan masyarakat lapangan.
Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum menilai tindakan aparat tidak boleh berhenti pada pengamanan kendaraan semata. Sebab secara yuridis, persoalan minyak ilegal di Musi Banyuasin merupakan mata rantai terstruktur yang melibatkan banyak pihak mulai dari penambang, pengumpul, pemodal, transporter hingga penerima akhir minyak.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH menegaskan, apabila aparat benar-benar ingin menegakkan hukum, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada level sopir angkutan.“Dalam perspektif hukum pidana, sopir hanyalah pelaksana lapangan. Aparat wajib mengusut siapa pemilik minyak, siapa pemodal angkutan, siapa penadah, dan ke mana minyak tersebut akan disalurkan.
Kalau hanya kendaraan yang diamankan tanpa menyentuh aktor intelektualnya, maka patut diduga penegakan hukum ini hanya bersifat kosmetik,” tegasnya.Menurut Desri, persoalan minyak di Musi Banyuasin sejatinya sudah lama diatur dalam berbagai regulasi daerah maupun aturan nasional.Karena itu, aparat tidak dapat berlindung dibalik alasan penertiban biasa tanpa disertai proses hukum yang terukur dan transparan.
Secara normatif, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sendiri telah memiliki regulasi terkait tata kelola angkutan dan aktivitas minyak rakyat guna menjaga keselamatan, ketertiban umum, kerusakan lingkungan, hingga mencegah praktik illegal drilling dan illegal refinery.Dalam perspektif hukum administrasi daerah, aktivitas angkutan minyak tanpa standar keselamatan, tanpa izin lintas angkut, serta menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi migas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban daerah dan keselamatan publik.
Bahkan apabila merujuk prinsip strict liability dalam hukum lingkungan dan migas, maka setiap pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari distribusi minyak ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik pidana maupun perdata.
Ketua DPD Barikade 98 Muba, Boni, menilai aparat penegak hukum harus berani membuka seluruh rantai distribusi minyak ilegal apabila ingin memperoleh legitimasi publik.“Jangan hanya rakyat kecil yang ditampilkan seolah pelaku utama.
Publik sudah sangat memahami pola yang selama ini terjadi. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian aparat menyentuh pemilik modal, gudang penampungan, backing distribusi, dan penerima minyak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tidak menyentuh aktor utama justru berpotensi melahirkan dugaan adanya praktik diskriminasi hukum dan penyalahgunaan kewenangan.“Kalau hanya sopir yang diproses sementara pemilik minyak tidak tersentuh, maka publik akan menilai hukum di Musi Banyuasin sedang kehilangan marwahnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia distribusi minyak,” tegas Boni.
Secara akademik, penegakan hukum yang baik tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus memenuhi prinsip due process of law, transparansi, akuntabilitas, dan equality before the law.
Artinya, seluruh pihak yang terlibat wajib diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Pengamat sosial di Musi Banyuasin juga mengingatkan bahwa persoalan minyak ilegal tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Sebab fenomena tersebut lahir dari persoalan ekonomi struktural, lemahnya pengawasan tata kelola sumber daya alam, dan minimnya solusi legal bagi masyarakat di wilayah penghasil minyak tua.
Namun demikian, kondisi sosial bukan alasan untuk membiarkan praktik yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat terus berlangsung tanpa kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Keluang belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum puluhan kendaraan angkutan minyak tersebut, termasuk apakah seluruh kendaraan akan diproses hingga tahap persidangan atau hanya sebatas pendataan dan pembinaan.(Td)