

Muba Sumsel SibaNews.com- Sebuah insiden terjadi sebanyak Tiga kali kebakaran yang terjadi secara beruntun di lokasi penyulingan minyak yang diduga ilegal (illegal refinery) di wilayah Hukum Polsek Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dalam kurun waktu sekitar satu bulan, telah berkembang menjadi isu serius mengenai efektivitas penegakan hukum diwilayah.
Berulangnya peristiwa serupa tanpa adanya informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun pengungkapan aktor utama memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pencegahan, penindakan, dan pengungkapan jaringan telah dijalankan.
Dalam perspektif negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap dugaan tindak pidana wajib ditangani melalui mekanisme hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Penegakan hukum tidak cukup diukur dari hadirnya aparat di lokasi kejadian, pengumpulan barang bukti,photo dokumentasi diLokasi kejadian,proses penyidikan dan penyelidikan, kemampuan mengungkap pelaku, membangun konstruksi perkara, serta memutus mata rantai kejahatan agar tidak terus berulang.
Namun yang menjadi pertanyaan serius saat ini proses penyidikan dan penyelidikan terus berkepanjangan tanpa ada kepastian siapa tersangka, siapa yang yang bertanggungjawab atas kejadian insiden tersebut.Serta sejauh mana penangan perkara hukum nya Terhadap Kebakaran terbaru yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) di kawasan Pal 2 Simpang Talang Bayung, Desa Bangun Sari, menjadi kebakaran ketiga dalam waktu relatif singkat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah langkah-langkah penegakan hukum sebelumnya telah menghasilkan efek pencegahan yang memadai, atau hanya cek Lokasi Kejadian perkara, mengumpul documen tasi lalu kembali agar terkesan bekerja dengan sepenuhi hati, yang nyatanya aktivitas di wilayah tersebut masi terlihat jelas berjalan seperti tanpa sentuhan hukum.


Saat dikonfirmasi, Media SibaNews.com Kapolsek Babat Toman,melalui no washapnya di no. +62 812-5930-xxxx.pada jumat 03/06/2026 pukul 16:03 Wib,Kapolsek Babat Toman, Imenjawab pada Sabtu 04/06/2026 pada pukul 10:11 Wib.
“Terimakasih informasinya pak,Memang benar kemaren ada kejadian kebarakaran di pal 2, untuk proses sudah kami cek tkp, periksa saksi2 dan nanti siang kami akan gelar perkara untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.” Ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan kepada media,Untuk info lanjut berkenan koordinasi dengan kanit reskrim.
“Untuk info lanjut berkenan koordinasi dengan kanit res ya pak” Jelasnya singkat.
Sesuai arahan yang mengarahkan permintaan konfirmasi kepada Kanit Reskrim saat dikonfirmasi media sibaNews.com melaui no wah asap nya di +62 853-7332-xxxx.maupun no di whasapnya +62 813-7940-xxxx, saat dikonfirmasi terkai insiden tersebut samapai detik ini tidak ada jawaban.
Lebih jau menyikapi perihal tersebut,Ketua DPD Barikade 98 Musi Banyuasin, Boni, menilai minimnya penjelasan resmi berpotensi memperluas ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, dalam negara demokratis, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi penegak hukum.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar informasi bahwa kebakaran telah terjadi, tetapi kepastian mengenai bagaimana proses penyidikannya berjalan. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara, tentu tanpa mengganggu kepentingan penyidikan,” tegas Boni.
Menurutnya, berulangnya kebakaran di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak ilegal menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.


Dalam kajian hukum pidana, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari tindakan represif, tetapi juga dari kemampuan mengidentifikasi aktor intelektual, pengelola lapangan, penyandang modal, hingga pihak lain yang apabila terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa pemberantasan kejahatan terorganisir harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya dampak yang tampak di permukaan.
Barikade 98 menegaskan bahwa desakan evaluasi terhadap Kapolsek Babat Toman dan Kanit Reskrim merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi, bukan bentuk penghakiman terhadap individu.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan institusi pengawas internal dan pimpinan Kepolisian berdasarkan mekanisme yang berlaku.”Kami meminta evaluasi sebagai bagian dari mekanisme organisasi.
Apabila kinerja telah optimal tentu akan terlihat dari hasil penegakan hukumnya. Sebaliknya, apabila masih terdapat kelemahan, maka evaluasi adalah instrumen yang sah dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Boni.
Barikade 98 bersama POSE RI dan sejumlah elemen Aktivis dan masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Musi Banyuasin pada 7 Juli 2026,tidak hanya itu menurutnya jika setelah aksi masi tidak ada kejelasan dalam penetapan tersangka dari 3 insiden tersebut terjadi ,maka aksi secara besar-besaran akan segera digelar di mapolda sumsel hal itu perlu dilakukan guna untuk mendesak agar Kapolda sumsel segera mengebaluasi jajaran polres polres muba karena dinilai tidak becus menangi kasus kebakaran minyak yg diduga ilegal di wilayahnya.
Mereka akan menyampaikan tuntutan agar penyelidikan terhadap tiga kebakaran dilakukan secara terbuka sesuai koridor hukum, mengusut seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, serta melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Babat Toman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Musi Banyuasin mengenai perkembangan penyidikan tiga peristiwa kebakaran tersebut maupun tanggapan atas tuntutan evaluasi yang disampaikan Barikade 98. (Td).