Breaking
30 Jun 2025, Sen

Sumur Minyak Ilegal Rusak Lingkungan dan Ancaman Nyawa, Polsek keluang Hanya Pasang Spanduk : Warga Minta Kapolsek Dicopot.!!!.

Muba Sumsel-SibaNews.com-,Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kembali tercoreng dengan praktek pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang berada Di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin provinsi sumatera selatan.

aktivitas sumur minyak ilegal berlangsung terang-terangan, mencemari sungai, mengancam keselamatan warga, namun tidak ditindak tegas oleh aparat penegak hukum wilayah setempat.

Air sungai berubah menjadi kubangan limbah minyak mentah berbau menyengat. Rumah warga dan masjid kini dikepung oleh aroma bahan bakar yang menusuk hidung. Aktivitas ibadah terganggu, kesehatan warga terancam, dan risiko kebakaran menghantui setiap waktu menyembabkan kecemasan.

Ironisnya, aparat kepolisian dari Polsek Bayung Lencir hanya memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi pengeboran, tanpa tindakan hukum, tanpa penutupan sumur, tanpa penangkapan bagi pelaku kegiatan sumur minyak diwilayah tersebut.

“Ini bukan lagi pembiaran, ini pengkhianatan terhadap hukum. Kalau benar ada ‘koordinasi’ dengan aparat, itu artinya hukum sedang dipermainkan oleh mafia minyak,” tegas Desri Nago, SH, Ketua Umum LSM POSE RI.

LSM POSE RI mendesak:Segerah tangkap seluruh pelaku pengeboran ilegal, termasuk pemodal, operator lapangan, dan pemilik lahan.segera lakukan pemeriksaan kepada oknum Kepala Desa Kali Berau, yang diduga turut membiarkan aktivitas ilegal berlangsung dikawasan desanya.
Kapolda sumsel Diharapkan segera lakukan Pencopotan Kapolsek Bayung Lencir yang dinilai gagal total menjalankan amanat konstitusi Polri.Investigasi internal Mabes Polri terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat.

LSM POSE RI dan jaringan masyarakat sipil menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di Mapolda Sumatera Selatan, mendesak penegakan hukum sesungguhnya, bukan basa-basi birokratis.

“Masyarakat tak butuh spanduk, masyarakat butuh tindakan nyata! Kami akan turun ke jalan untuk membela hak atas lingkungan yang bersih dan aman,” ujar Desri.

Konstitusi UUD 1945 Pasal 28.H menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara wajib hadir ketika rakyat terancam nyawanya oleh mafia migas dan aparat yang bermain mata.Jika negara diam, maka publik yang akan bersuara. “Tegasnya.”(9 Naga Hitam).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post