

MUBA SUMSEL SibaNews.com,- Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng dunia koperasi di Indonesia. Kali ini, Oknum Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Tungkal Makmur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Diwilayah kabupaten Musi Banyuasin.
Laporan resmi ini disampaikan langsung oleh perwakilan tiga LSM yakni PPRI, Barikade 98, dan Gempita ke Polres Musi Banyuasin. Kamis (19/6/2025).


Mereka menuding Ketua KUD tersebut melakukan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang berdampak langsung pada kerugian anggota koperasi.
“Kami menduga kuat adanya mark-up laporan keuangan serta keberadaan plasma fiktif yang dilaporkan ke perusahaan mitra. Ini bukan hanya persoalan internal koperasi, tapi berpotensi sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Barikade 98 Muba, usai menyampaikan pelaporan.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen internal, rekaman transaksi mencurigakan, serta kesaksian dari sejumlah anggota koperasi yang merasa dirugikan.
Dugaan Pelanggaran:Manipulasi laporan keuangan (mark-up).Pengadaan plasma fiktif untuk memperoleh dana atau keuntungan ilegal,Serta diduga Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana koperasi.
Menurut para pelapor, tindakan Ketua KUD tersebut tidak hanya menyalahi prinsip koperasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana karena berkaitan dengan dana bersama milik rakyat.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai koperasi dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri. Ini soal marwah ekonomi kerakyatan,” tegasnya.


Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan integritas di lingkungan koperasi, yang semestinya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.Pengawasan lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta aparat penegak hukum pun didesak untuk turun tangan secara serius.
“Ini bukan sekadar konflik internal, tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menciptakan preseden buruk,” tuturnya.
Sementara itu ,hingga berita ini diterbitkan, pengurus KUD Jaya Tungkal Makmur belum dapat dikonfirmasikan guna untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan yang dilayangkan Lembaga Tersebut.(Td)