

Muba Sumsel SibaNews.com-,
Praktik penyulingan minyak ilegal kembali menunjukkan wajah aslinya,Sebuah illegal refinery di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meledak dalam kobaran api. Kini, pelakunya tak lagi bisa bersembunyi.
Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus kebakaran yang bersumber dari aktivitas ilegal tersebut dan mengamankan AWALUDIN Bin ABIDIN, pemilik sekaligus operator penyulingan minyak tanpa izin yang beroperasi di tengah permukiman warga.
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan pelaku, melainkan pesan keras bagi para pemain migas ilegal yang selama ini merasa kebal hukum.
“Illegal refinery bukan hanya pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Api Tengah Malam, Warga Dihantui Ledakan
Kebakaran terjadi pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat sebagian warga terlelap, api justru menyala dari tungku penyulingan minyak mentah ilegal yang sedang aktif beroperasi.
Bara api dari tungku diduga menyambar tedmon berisi minyak mentah, memicu kobaran cepat yang membakar area sekitar, termasuk mobil Kijang pick up dan sepeda motor Honda Verza milik tersangka.Api baru bisa dipadamkan satu jam kemudian dengan bantuan warga,karena warga pula yang selama ini hidup di bawah ancaman bom waktu.tidak ada korban jiwa dari insiden ini.
Setelah penyelidikan intensif, polisi mengamankan tersangka pada Minggu, 4 Januari 2026, di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, saat dalam perjalanan dari Sanga Desa menuju Sekayu.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Hapis Zulpadli, S.H., menyebutkan barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan skala kecil.
Barang bukti ikut diamankan meliputi,
Tungku penyulingan minyak ilegal,Drum besi dan mesin sedot,Selang-selang distribusi
Kerangka tedmon,Kendaraan yang terbakar
,Dirigen berisi cairan hitam diduga minyak,mentah.
“Ini bukan kegiatan coba-coba. Ini usaha ilegal yang terstruktur dan sangat berbahaya,” tegas IPDA Hapis.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, Pada 5 Januari 2026, gelar perkara dilakukan di Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. Hasilnya, tersangka resmi ditetapkan dan perkara dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
AWALUDIN dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana berat.(Td)
