

Muba Sumsel Sibanews.com-,
Dugaan mangkraknya proyek Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membuka kembali diskursus klasik namun krusial dalam administrasi Daerah,rapuhnya tata kelola proyek strategis negara dan lemahnya mekanisme pengawasan anggaran.
Proyek bernilai sekitar Rp 318,54 miliar yang bersumber dari APBN tersebut kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin oleh LSM POSE RI, dengan terlapor PT Waskita Karya dan PT Berkat selaku subkontraktor.


Secara konseptual, proyek irigasi merupakan instrumen kebijakan publik yang memiliki multiplier effect langsung terhadap ketahanan pangan, stabilitas ekonomi pedesaan, dan keberlanjutan sosial.
Namun, fakta empiris di lapangan justru menunjukkan kontradiksi tajam antara norma perencanaan teknokratik dan realitas implementasi.
Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH, menegaskan bahwa secara teknis, pekerjaan irigasi diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak dan perencanaan.
“Spesifikasi teknis saluran irigasi telah dirumuskan secara presisi: lebar bawah dua meter, lebar atas tiga meter, dan kedalaman dua setengah meter. Namun temuan lapangan menunjukkan penyusutan dimensi yang sistematis dan masif. Ini bukan deviasi biasa, melainkan indikasi pengurangan volume pekerjaan,” ujarnya.


Dalam perspektif hukum administrasi, penyimpangan spesifikasi tersebut bukan sekadar cacat teknis, melainkan berpotensi memenuhi unsur maladministrasi berat dan perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Lebih jauh, proyek ini diduga mengalami kemacetan struktural.Dari total rencana pekerjaan sepanjang 21 kilometer, realisasi fisik di lapangan hanya sekitar 11 kilometer. Artinya, hampir setengah proyek ditinggalkan tanpa kepastian penyelesaian, suatu kondisi yang dalam literatur kebijakan publik kerap disebut sebagai state project failure.Situasi kian problematik setelah terungkap bahwa seluruh alat berat telah ditarik dari lokasi proyek.
Pengawas lapangan mengakui bahwa penarikan tersebut dilakukan atas perintah kantor pusat PT Berkat dengan dalih ketidakseimbangan antara biaya operasional dan nilai pembayaran dari kontraktor utama.
Argumentasi tersebut, menurut POSE RI, justru memperkuat dugaan adanya cacat perencanaan, lemahnya manajemen kontrak, serta kegagalan fungsi pengawasan oleh institusi negara terkait.


Dalam kerangka good governance, kondisi ini mencerminkan runtuhnya prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.Dampak sosial ekonominya pun tidak dapat dianggap remeh.
Saluran irigasi yang tidak tuntas dan tanpa sistem pembuangan air memadai berpotensi menimbulkan genangan permanen hingga banjir, mengancam ratusan hektare sawah dan kebun masyarakat di Desa Penggage,Kelurahan Ngulak, Desa Ngulak II, dan Desa Terusan.
“Negara gagal hadir ketika proyek ketahanan pangan justru berubah menjadi sumber kerentanan baru bagi petani,” tegas Desri.
Atas dasar itu, POSE RI menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait potensi kerugian keuangan negara akibat pengurangan volume dan mangkraknya pekerjaan.
POSE RI mendesak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk tidak sekadar menjadikan laporan ini sebagai arsip administratif, melainkan sebagai pintu masuk penyelidikan komprehensif terhadap seluruh rantai kebijakan,mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin kegagalan institusional yang harus dijawab secara serius oleh pemerintah pusat dan daerah. Jika proyek bernilai ratusan miliar rupiah dapat terhenti tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi legitimasi negara itu sendiri di mata rakyat.
POSE RI memastikan akan terus mengawal kasus ini, termasuk melalui aksi unjuk rasa dan tekanan publik, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Singkatnya, proyek irigasi Sanga Desa bukan lagi sekadar persoalan teknis konstruksi, melainkan ujian nyata integritas negara dalam mengelola uang publik,Dan seperti biasa, publik kini menunggu,apakah hukum akan benar-benar bekerja, atau kembali tenggelam bersama lumpur irigasi yang mangkrak di wilayah permeitahan musi Banyuasin. (Td).
