

Muba Sumsel SibaNews.com-,
Aroma permainan kotor dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak di wilayah kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.
Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 24.307.178 Babat Toman, yang diduga kuat menjadi pusat permainan pelangsir BBM subsidi dengan dalih operasional normal.
Pantauan di lapangan menunjukkan, deretan mobil tua jenis Kijang, Panther, dan L-300 tampak bebas keluar-masuk area SPBU, mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.


Dari sumber lapangan menyebutkan pada media, Fenomena itu terjadi berulang, bahkan dalam satu hari kendaraan yang sama bisa mengantre dua hingga tiga kali, menggunakan barcode berbeda untuk mengelabui sistem digital distribusi Pertamina.
“Mobilnya itu-itu saja. Tangki mereka kecil, tapi bisa ngisi sampai ratusan liter. Ada juga yang bawa jerigen di dalam mobil,” ujar salah satu pengendara di lokasi Jumat (3/10/2025). Ia meminta identitasnya disamarkan karena khawatir ada tekanan dari pihak tertentu.
Tak hanya soal dugaan penyalahgunaan subsidi, pengawasan di area SPBU juga menjadi sorotan. Petugas keamanan dan pengelola disebut lemah dalam penertiban antrean, hingga menyebabkan kemacetan di jalur lintas Babat Toman setiap pagi.
“Antriannya sering sampai ke badan jalan. Tapi petugasnya seolah tutup mata,” tambahnya.


Menyikapi perihal tersebut pront Aktivis 9 Naga Hitam akan Segera mendesak pihak Pertamina untuk segera Turun Tangan.
Aktivis Dari 9 Naga Hitam menilai dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebijakan energi nasional, yang seharusnya berpihak pada masyarakat kecil.
“Kebijakan subsidi BBM dibuat untuk rakyat miskin, bukan untuk segelintir pengepul yang bekerja sama dengan oknum di lapangan. Pertamina Patra Niaga harus segera turun tangan mengevaluasi SPBU Babat Toman. Kalau perlu, cabut izinnya!” tegas Aktivis Sembilan Naga Hitam.


Ia juga menyoroti dampak sistemik dari lemahnya pengawasan SPBU di daerah. Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memperlebar jurang ketimpangan sosial di tingkat bawah.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi akan runtuh. Negara tidak boleh kalah dari mafia pelangsir,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga menyentil tentang Tanggung Jawab Moral dan Hukum di Ujung tanduk, kasus ini menjadi alarm keras bagi Pertamina dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata.
SPBU adalah ujung tombak kebijakan subsidi; jika di level SPBU saja bisa “bermain”, maka seluruh sistem distribusi energi Di wilayah Musi banyuasin dipertaruhkan.Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaku dan pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 dan 56 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Tegasnya.
Sementara itu Hingga berita ini ditayangkan pihak Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU Babat Toman belum memberikan klarifikasi resmi.


Disisi lain publik menunggu langkah konkret bukan sekadar pernyataan normatif.Karena jika SPBU menjadi ladang permainan, maka yang tercoreng bukan hanya BBM Bersubsidi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem energi Di wilayah Musi Banyuasin Patut dipertanyakan, yang memicu pertanyaan diduga kuat adanya permainan berstruktur dari oknum yang kenal Hukum di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga hal tersebut bisa terjadi.(Td).
