Resah Lahannya Diduga Diserobot PT BMH, Warga Karang Sia OKI BPI Minta Kapolda Sumsel Turun ke Lapangan.

Sumatera Selatan.Sibanews.com,-Warga Desa Karang Sia, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir mulai mencari perlindungan hukum lantaran tanah warga setempat diduga telah diserobot oleh PT BMH.

Kepala Desa Karang Sia, Usman saat diwawancarai mengatakan, bahwa dengan adanya permasalahan lahan yang ada di Desanya membuat warga di Desa tersebut kurang penghasilan.

“Ada perusahaan yang kami anggap telah melakukan pengrusakan. Karena perusahaan ini telah mengirimkan dua alat untuk beraktifitas dilahan milik warga. Karena saya baru menjabat sebagai Kepala Desa makanya permasalahan ini akan kami selesaikan,” kata Kades saat berada di Kantor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumsel, Sabtu 5 Agustus 2023.

Menurut Usman, sebelumnya memang terdapat koordinasi antara PT BMH dengan warga Desa Karang Sia. Namun, hasil dari koordinasi tersebut diduga hanya sebatas janji manis saja.

“Memang ada koordinasi, tapi tidak ada realisasinya. Sementara perusahaan tersebut beroperasi. Sehingga saya sebagai Kepala Desa mewakili warga yang telag diserobot ini akan mengambil langkah hukum,” katanya.

Lebih jauh dikatakan bahwa, saat ini sekitar 10 ribu hektar lahan telah dibuka perusahaan tersebut hingga mendekati permukiman warga. Bahkan permasalahan tapal batas pun terkesan dikangkangi.

“Semestinya tapal batas dengan desa tetangga juga harus diperjelas dulu karena didalam permasalahan ini ada hak desa dan hak warga,” tambahnya.

Usman menilai didga kuat unsur pengrusakan pada aktifitas perusahaan ini tekah terpenuhi. Sehingga warga setempat menahan alat berat yang diduga milik perusahaan BMH tengah beraktifitas dilahan milik warga yang belum ada komunikasi jelas dari perusahaan kepada pemilik lahan.

“Pada pertemuan bulan belakang terdapat perjanjian bahwa perusahaan semestinya memberikan kompensasi kepada warga serta hak-hak lainnya seperti membuat kanal. Tetapi hal ini tidak dipenuhi namun aktifitas mereka tetap berjalan. Sehingga kami akan berupaya mempertahankan hak-hak tersebut,”” tukasnya.

Disamping itu, Ketua DPW BPI KPNPA RI Feriyandi mengatakan, jika pihaknya akan mengawal permadalahan ini sampai tuntas.

“Warga kan memiliki surat, kalau memang sudah ada kesepakatan semestinya ditepati dulu. Tetapi jika hanya koordinasj yang tidak jelas artinya ini merupakan penyerobotan lahan. Sehingga kami akan melaporkan hal ini ke Polda Sumsel,” jelasnya.

Feri menegaskan, jika akan turut membantu warga dalam mempertahankan hak-haknya. Bahkan, pihaknya akan meminta Kapolda Sumsel turun ke lokasi untuk memastikan hak-hak warga desa setempat.

“Kami memita Kapolda Sumsel memperhatikan hak warga ini, Karena kami sangat prihatin dengan warga kecil yang terkesan ditindas seperti ini,” harapnya.(Team).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post