Berita
17 Jan 2026, Sab

Muba Sumse SibaNews. com-,
Negara hukum diuji bukan di ruang seminar, melainkan di jalan berlubang yang dilindas truk tambang. Dugaan beroperasinya hauling batubara oleh PT Astaka Dodol melalui perusahaan transportirnya, PT Osean Konstruksi Energi, di atas jalan umum Musi Banyuasin, menjadi ujian telanjang bagi wibawa hukum dan nyali pemerintah daerah kabupaten musi banyuasin.

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan secara tegas melarang angkutan batubara melintasi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten sebelum tersedianya jalan khusus pertambangan.

Instruksi itu diperkuat dukungan resmi Pemkab Musi Banyuasin. Namun fakta lapangan diduga berbicara lain, puluhan truk dilaporkan mengantre sejak Jumat pagi, 16 Januari 2026, dan sekitar pukul 10.00 WIB mulai keluar dari area tambang menuju jalan umum.

Jika informasi ini benar, maka yang dilanggar bukan sekadar aturan teknis, melainkan prinsip dasar negara hukum, setiap kebijakan yang sah wajib ditaati, bukan dinegosiasikan di atas aspal.

Ketua DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin, Boni, menyebut situasi ini sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum di daerah.

“Instruksi gubernur adalah perintah pemerintahan yang sah. Jika bisa dilanggar begitu saja, maka yang dipertanyakan bukan hanya perusahaan, tapi juga aparat yang membiarkannya,” ujar Boni, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, pembiaran terhadap truk batubara di jalan umum bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat yang memiliki kewajiban pengawasan.

“Kerusakan jalan, kecelakaan, dan ancaman keselamatan warga adalah akibat langsung. Jika dibiarkan, ini bukan lagi soal tambang, tapi soal negara yang kalah oleh roda truk,” tegasnya.

Barikade 98 Muba bersama LSM, aktivis, dan elemen masyarakat menyatakan siap melakukan sweeping di jalur yang diduga menjadi lintasan hauling.

“Jika kami temukan truk batubara melintas di jalan umum, akan kami arahkan ke Kantor Dishub Muba. Biar yang diuji bukan cuma surat kendaraan, tapi juga keberanian pemerintah menegakkan hukumnya sendiri,” katanya.
Boni menutup dengan peringatan keras kepada Pemkab Musi Banyuasin.

“Dalam negara hukum, aturan bukan dekorasi. Jika larangan hanya jadi pajangan, maka rakyat berhak bertanya: yang berkuasa itu hukum atau mesin diesel. (Td)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post