

Muba Sumsel SibaNews.com-,
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menegaskan akan melaporkan PT Hindoli Cargill Indonesia ke Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan keterlibatan sistematis perusahaan tersebut dalam praktik ilegal drilling di kawasan perkebunan Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.
Temuan investigatif yang dihimpun tim POSE RI di lapangan menunjukkan fakta mencengangkan,ratusan bahkan ribuan titik pengeboran minyak ilegal aktif beroperasi di area yang diduga masih dalam penguasaan PT Hindoli. Lokasi yang disebut-sebut sebagai Cobra 1, Cobra 2, dan Cobra 3 itu kini menjadi ladang eksploitasi liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.


Ketua Umum DPP POSE RI, Desri Nago, S.H., menilai fenomena tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kejahatan korporasi terstruktur yang berjalan di bawah pembiaran aparat.
“Jika aparat keamanan setempat diam sementara kejahatan terjadi di depan mata, maka diam itu bukan lagi sikap netral — itu bagian dari persetujuan diam-diam terhadap pelanggaran hukum,” tegas Desri dalam keterangan pada media, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, di kawasan korporasi sebesar PT Hindoli yang merupakan bagian dari jaringan Cargill Indonesia, tidak mungkin terjadi eksploitasi berskala masif tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pihak berwenang. Apalagi, selama ini, ketika aset korporasi sekecil pagar rusak saja, aparat dan pihak keamanan perusahaan dikenal bereaksi cepat dan represif.


“Ironisnya, kini ribuan titik pengeboran ilegal berdiri, kebun rusak, lingkungan tercemar, dan Polsek Keluang justru sunyi dari tindakan. Ini bukan lagi kelengahan, ini indikasi kolusi,” tegasnya.
Dari perspektif hukum pidana korporasi, tindakan pembiaran terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah konsesi dapat dikualifikasikan sebagai delik penyertaan (Pasal 55 KUHP) dan pembiaran aktif (Pasal 56 KUHP), di mana korporasi atau pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan dianggap turut serta memungkinkan terjadinya tindak pidana.
Selain itu, kegiatan ilegal drilling di kawasan tersebut menurut nya secara nyata melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52 dan 53,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Pasal 549 KUHP, yang memberikan ancaman pidana kepada siapa pun yang membantu atau melindungi hasil kejahatan eksploitasi ilegal terhadap sumber daya alam.


Dengan demikian, POSE RI menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan kejahatan ekonomi dan lingkungan lintas aktor yang menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.
POSE RI juga menyoroti Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalisasi sumur minyak rakyat yang dinilai sarat potensi penyimpangan. Berdasarkan temuan di lapangan, sumur-sumur baru hasil pengeboran ilegal justru dilaporkan seolah-olah sebagai sumur tua peninggalan Belanda.
“Dari lebih 20 ribu titik yang disebut ‘sumur tua’, sebagian besar justru merupakan hasil pengeboran baru yang berlangsung di bawah pembiaran aparat. Ini jelas rekayasa administratif untuk menutupi praktik ilegal,” ujar Desri.
Ia menegaskan, legalisasi tanpa verifikasi lapangan yang independen sama saja dengan mencuci dosa hukum menjadi sah atas nama kebijakan — suatu bentuk state capture di mana hukum tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik.
Dalam pernyataan resminya, POSE RI akan mendesak:
1. Mabes Polri segera menurunkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan PT Hindoli Cargill Indonesia dan aparat di wilayah hukum Polsek Keluang.
2. Kementerian ESDM melakukan audit independen terhadap seluruh titik sumur yang diajukan untuk legalisasi dalam Permen ESDM No.14/2025.
3. KPK dan KLHK turun melakukan penyelidikan terhadap indikasi kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam di kawasan Muba.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia migas yang berlindung di balik bendera korporasi internasional. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang rusak bukan hanya keadilan, tetapi juga wibawa negara,” tutup Desri dengan tegas.


Kasus dugaan keterlibatan PT Hindoli Cargill Indonesia dalam ilegal drilling ini menggambarkan paradoks klasik dalam hukum lingkungan dan ekonomi Indonesia: ketika hukum tertulis berdiri megah, namun pelaksanaannya runtuh di bawah tekanan kepentingan korporasi dan pembiaran institusional.
Dalam konteks teori rule of law dan corporate liability, keberanian POSE RI menuntut transparansi menjadi cermin kebangkitan civil society dalam mengembalikan fungsi hukum sebagai alat koreksi terhadap kekuasaan ekonomi.
Seperti dikatakan Desri, kejahatan lingkungan bukan hanya persoalan minyak yang dicuri, tetapi juga moralitas hukum yang dikhianati.(9 Naga Hitam )
