Palembang,Sibanews.com ,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu diumumkan KPU setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.
“Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024),” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12).
Dengan begitu, Partai Ummat resmi menjadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24.
Irwanto,Sekretaris DPD partai Ummat Kab Banyuasin mengatakan ” Ini merupakan dinamika dalam perpolitikan Indonesia yang begitu berwarna yang berasaskan demokrasi,namun kami sangat percaya bahwa Partai Ummat telah menjadi bagian kuat dalam sanubari Ummat dan Rakyat Indonesia,”Ucapnya.
Irwanto menambahkan ” Kami di daerah khususnya di Kabupaten Banyuasin haqulyakin atas langkah dan apa yang di instruksikan Pengurus Pusat terkait apa dan bagaimana kita menyikapi suatu persoalan,”imbuhnya saat ditemui awal media di Banyuasin Pada Minggu (01-02-2023).
Alhamdulillah,Berkat Doa dari semua Pihak dan Ummat,Allah SWT memberikan Pertolongan nyata yaitu Partai Ummat Lolos Menjadi peserta Pemilu 2024.tentunya ini merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia dan khusunya pastai Ummat.
Sebagai Peserta pemilu 2024 tentunya Kita bersama Pengurus DPD Kabupaten Banyuasin akan terus bekerja dan tetap mengedepankan pendekatan dan pelayanan kepada masyarakat terkhusus di Banyuasin sehingga Partai Ummat dapat mendapatkan hasil yang Maksimal nantinya,”pungkasnya.