

MUBA SUMSEL SibaNews. com-, Polemik aktivitas hauling batubara PT Baturona Adimulya yang melintasi jalan umum di Kabupaten Musi Banyuasin kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi isu serius menyangkut supremasi hukum, keselamatan publik, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.
Gelombang protes masyarakat sipil melalui aksi yang akan digelar POSE RI di Kantor Dinas Perhubungan Muba mendatang,menjadi sinyal keras bahwa publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran aktivitas angkutan batubara di wilayah tersebut.
Melalui Surat toleransi hauling bernomor 500.11/1069/DISHUB/2026 yang semestinya bersifat terbatas dan bersyarat, justru dinilai telah berubah menjadi tameng legalitas yang diduga dimanfaatkan secara berlebihan tanpa pengawasan ketat di lapangan.
Jika benar ditemukan pelanggaran terhadap syarat toleransi tersebut, maka negara tidak boleh bersikap pasif ataupun sekadar menjadi administrator formalitas.Dalam perspektif hukum administrasi Negara Republik indonesia , setiap bentuk toleransi operasional yang diberikan pemerintah wajib tunduk pada asas kehati-hatian, asas kepentingan umum, serta asas perlindungan masyarakat.
Ketika aktivitas hauling diduga menimbulkan ancaman keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur publik, hingga keresahan sosial, maka pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk segera melakukan evaluasi bahkan pencabutan izin toleransi tersebut.Ironisnya, hingga kini publik belum melihat langkah represif dan progresif dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
Padahal, apabila dugaan pelanggaran itu benar adanya, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada ranah etik perusahaan, melainkan dapat masuk ke wilayah dugaan pelanggaran hukum yang berimplikasi pidana maupun perdata.
Aparat penegak hukum Musi Banyuasin dan Rovinsi Sumsel juga dituntut untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh armada hauling PT Baturona Adimulya, termasuk legalitas operasional, kepatuhan terhadap syarat toleransi, aspek keselamatan angkutan, tonase kendaraan, hingga dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.


Jika ditemukan unsur kelalaian, pembiaran, atau dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tindakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi.
Sebab hukum tidak boleh hanya tajam terhadap rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan korporasi besar.Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga diminta tidak bermain dalam zona abu-abu kebijakan.
Keselamatan publik merupakan hukum tertinggi salus populi suprema lex esto. Ketika jalan umum berubah menjadi lintasan industri berisiko tinggi, maka negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan justru memberi ruang pembiaran.
Publik kini menunggu apakah aparat hukum masih memiliki keberanian menegakkan aturan secara objektif, atau justru memilih diam di tengah dugaan pelanggaran yang semakin terang benderang di depan mata masyarakat.(Td)