

MUSI Rawas Sumsel SibaNews.com-,Aroma dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menyeruak di Kabupaten Musi Rawas. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada SPBU 24.316.91 Tugu Mulyo yang diduga menjual solar subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah sopir angkutan barang mengaku dipaksa keadaan untuk membeli solar subsidi dengan harga mencapai Rp10.000 per liter, padahal pemerintah secara resmi menetapkan harga solar subsidi sebesar Rp6.800 per liter.
Ironisnya, dugaan praktik ini disebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa pengawasan berarti.Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya pola permainan harga berdasarkan waktu.
Pada siang hari, solar dijual sesuai harga resmi. Namun ketika malam tiba, harga diduga melonjak tajam hingga menembus Rp10.000 per liter. Jika informasi ini benar, maka publik patut mempertanyakan: apakah hukum hanya berlaku di bawah terang matahari.
Para sopir berada pada posisi paling rentan. Mereka bukan pembeli karena ingin, tetapi karena terpaksa. Kebutuhan operasional, keterbatasan akses SPBU lain, dan tekanan ekonomi membuat mereka tak memiliki pilihan selain membeli dengan harga yang diduga telah “dimark-up” oleh oknum tertentu.
Padahal, subsidi BBM bukan hadiah bagi segelintir pihak untuk dipermainkan sesuka hati. Subsidi adalah instrumen negara untuk menjaga denyut ekonomi rakyat kecil. Ketika solar subsidi dijual di atas HET, maka yang dirampas bukan sekadar selisih harga, melainkan hak hidup masyarakat kecil yang menggantungkan roda ekonominya pada kebijakan subsidi negara.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Lebih jauh, persoalan ini mencerminkan rapuhnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di daerah.
Di tengah gencarnya digitalisasi barcode dan sistem pengendalian distribusi BBM, dugaan permainan harga justru masih dapat berlangsung secara vulgar.
Situasi ini memunculkan kesan bahwa pengawasan hanya menjadi formalitas administratif, sementara praktik di lapangan berjalan dengan logika kekuasaan dan keuntungan.
Masyarakat mendesak pihak PT Pertamina (Persero), BPH Migas, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Audit distribusi BBM subsidi, pemeriksaan transaksi penjualan malam hari, hingga penelusuran dugaan keterlibatan oknum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Jika dugaan praktik semacam ini terus dibiarkan, maka negara sedang mempertontonkan kegagalannya sendiri dalam melindungi hak rakyat kecil.
Dan ketika subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat justru berubah menjadi komoditas permainan segelintir pihak, maka yang sedang dipermalukan bukan hanya sistem distribusi BBM melainkan wibawa hukum dan keadilan sosial itu sendiri.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan pihak SPBU 24.316.91 Tugu Mulyo,Belum dapat dikonfirmasi lebih lajut terkait erihal tersbut. (Da).
Note:”Tulisan dan Data analisis ini serta Documentasi berita ini milik www.SibaNews.com. Apabila ada ketidak susuaian dalam rilis dan Analisis yang ditayangkan ini maka Silakan Klarifikasi lansung ke pihak Admin /Redaksi SibaNews.com.Dilarang keras menggunakan informasi ,mengcopy paste tanpa izin Admin atau Redaksi Kami, barang siapa melakukan hal tersebut akan digugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”