

MUBA SUMSEL SibaNews.com-,Di tengah gegap gempita narasi hilirisasi dan pidato manis tentang pembangunan berkelanjutan, sebuah ironi ekologis justru menyeruak dari perut industri tambang batubara Sumatera Selatan. Alam diperas tanpa belas kasih, sungai diduga ditimbun demi kepentingan produksi, sementara negara perlahan dipaksa menyaksikan degradasi lingkungan yang kian mendekati tahap titik kritis.
Sebuah laporan resmi yang dilayangkan Ketua ABS Jelata, Sujarnik, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuka tabir dugaan praktik pertambangan brutal yang disebut berlangsung di bawah operasional PT Astaka Dodol.
Laporan itu bukan sekadar dokumen pengaduan biasa, melainkan alarm keras atas dugaan kejahatan ekologis yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem di wilayah Musi Banyuasin serta Musi Rawas Sumatera Selatan.
Dugaan paling menggemparkan muncul dari temuan investigasi lapangan terkait penimbunan aliran Sungai Tangkelese menggunakan material tambang.
Dalam perspektif ekologis maupun hukum lingkungan modern, tindakan tersebut diduga bukan hanya dugaan pelanggaran administratif, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk destruksi sistematis terhadap keseimbangan alam.Sungai bukan sekadar bentangan air yang mengalir di atas peta geografis. Ia adalah entitas ekologis yang menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan biologis masyarakat.
Ketika aliran sungai diduga ditutup demi kepentingan eksploitasi mineral, maka yang sesungguhnya sedang dikorbankan bukan hanya bentang alam, melainkan masa depan generasi yang hidup di sekitarnya.
“Ini bukan lagi soal kelalaian teknis. Jika benar sungai ditimbun secara sengaja demi kepentingan operasional tambang, maka itu merupakan bentuk kekerasan ekologis yang konsekuensinya jauh lebih mematikan dibanding sekadar kerugian administratif negara,” tegas Sujarnik.
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas usaha wajib menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat berimplikasi pidana apabila menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem.Namun ironi terbesar justru terletak pada kenyataan bahwa dugaan kerusakan itu disebut terjadi di tengah sistem pengawasan negara yang seharusnya berdiri sebagai benteng perlindungan lingkungan hidup.
Publik kini mulai mempertanyakan,apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan, atau justru lumpuh di bawah tekanan kepentingan industri ekstraktif di wilayah Kabupaten musi banyuasin tersebut.
Tidak hanya butuh, laporan Investigasi ABS Jelata juga mengungkap dugaan carut-marut administrasi operasional, mulai dari ketidaksesuaian aktivitas tambang dengan dokumen RKAB hingga persoalan registrasi jalan hauling yang dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh.
Situasi tersebut memperlihatkan indikasi lemahnya kepatuhan terhadap tata kelola pertambangan yang semestinya menjadi instrumen utama pengendalian dampak operasional,Dalam logika negara hukum, administrasi bukan sekadar tumpukan berkas formalitas,Ia merupakan instrumen pengawasan, kontrol, dan akuntabilitas.
Ketika administrasi pertambangan diduga amburadul, maka yang terancam bukan hanya legalitas operasional perusahaan, tetapi juga legitimasi negara dalam menjalankan fungsi pengendalian sumber daya alam Negeri ini.
Sementara itu, dampak sosial mulai merambat ke ruang hidup masyarakat. Warga disebut menghadapi ancaman meningkatnya risiko banjir, penurunan kualitas sumber air, hingga terganggunya aktivitas ekonomi harian. Ketakutan perlahan tumbuh menjadi arah zona kemarahan sosial yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi konflik horizontal akibat hilangnya rasa keadilan ekologis berlansung jika terus dibiarkan.
Fenomena tersebut memperlihatkan satu kenyataan pahit, di banyak wilayah tambang Indonesia, masyarakat kerap diposisikan sebagai penonton penderitaan di atas tanahnya sendiri. Mereka menyaksikan kekayaan alam diangkut keluar daerah, sementara debu, kerusakan, dan ancaman bencana ditinggalkan sebagai warisan didaerah yang digarap.
ABS Jelatapun mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta audit total terhadap aktivitas operasional PT Astaka Dodol.
Desakan itu dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum tidak kehilangan wibawa di hadapan korporasi besar pertambangan di wilayah Sumatera Selatan.
“Jangan sampai hukum berubah menjadi alat yang hanya tajam terhadap rakyat kecil namun tumpul di hadapan pemilik modal. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan industri. Ketika lingkungan dihancurkan dan masyarakat dibiarkan menanggung akibatnya, maka sesungguhnya yang sedang runtuh adalah marwah keadilan itu sendiri,” tutup Sujarnik.
Tak hanya itu, Kini desakan publikpun menunggu langkah aparat penegak hukum. Apakah laporan tersebut akan diproses secara transparan dan independen, atau kembali menguap di tengah pekatnya kepentingan bisnis tambang yang selama ini diduga kerap sulit disentuh, ketika sungai mulai ditimbun, sesungguhnya yang sedang dikubur perlahan bukan hanya ekosistem melainkan juga nurani Kelestarian Alam Didaerah Musi Banyuasin. (TD)