Jakarta, //SibaNews.com -Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan & Pencari keadilan, akhirnya angkat bicara, terkait perkara kliennya yang bergulir di PHI Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 9 orang penggugat PPHI ada 6 orang yang telah menunjuk LBH CLPK melalui Ketua Umum sebagai Kuasa Hukumnya untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkaranya. Rabu 03/08/2022
Setelah angkat kuasa sejak tanggal 28 Juni 2022,yang selanjutnya Kuasa tersebut di register pada PHI Jakarta Pusat pada tanggal 07 Juli 2022 dengan register Nomor : 1418-SKK No 025, Reg No 1417-SKK No 026, Reg No1422, SKK No 023, Reg No 1419-SKK No 022, Reg No 1421-SKK No 020/LBH.CLPK/DPN/VI/2022.
Yang paling ironis menurut saya, Klient kami yang berinisial DA, mengajukan permohonan aanmaning sejak tanggal 23 Mei 2022, tetapi pemberitahuan pembayaran biaya aanmaning disampaikan setelah tanggal 08 Juni 2022, dalam artian sehari setelah SKK di register pada Panitera/PTSP PHI Jakarta Pusat. Dan tidak heran kata Aslam, karena alasan itupun sempat dikatakan oleh salah seorang dari pihak PHI yang ditemuinya pada saat konfirmasi. Kemudian alasan tersebut saya bantah habis-habisan bahwa “rekan-rekan disini kan di gaji oleh negara, koq ga kerja.” Satu persatu alasan yang dikemukakan oleh perwakilan pngadilan pun saya bantah, kata Aslam kepada awak media.
Alasan mendasar yang membuat saya berani membantah alasan mereka adalah, “Ini perkara PHI, di pengadilan manapun selalu memprioritaskan, karena terkait dengan tetes keringat dan urusan isi perut. Lain halnya kalau masuk angin” kata Aslam. Yang paling menyakitkan adalah pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, sebanyak 3 (tiga) kali saya mendatangi bagian informasi, atas bantuannya saya menghubungi bagian jurusita melalui telpon kantor, dengan durasi pangilan rata-rata 2 sampai 3 menit tetapi tidak sekalipun pernah di gubris. Beda dengan sebelumnya, berhubung sejak kuasa perkara tersebut di register hampir setiap hari kerja saya mendatangi PHI Jakarta Pusat.
Sikap dan tindakan oknum Jurusita, tidak mencerminkan adanya itikad baik terhadap masyakat pencari keadilan. Visi-Misi Zona Integritas, bebas Gratifikasi, sistem penanganan perkara cepat dan biaya murah, hanya slogan yang menjadi penutup kejahatan sistimatis pada gedung tinggi yang mulia dan terhormat. Sehingga dengan “TEGAS”, saya melaporkan para oknum mafia Peradilan yang bercokol dalam gedung tersebut, dan minta kepada semua pihak yang berkewenangan menangani dan menyelesaikan masalah tersebut agar memanggil, memeriksa, serta memberikan sanksi Administrasi, sampai kepada pemberhentian secara tidak hormat, terhadap oknum-oknum yang tidak berbudi pekerti dan tidak mengedepankan asas-asas kemanusiaan dan/atau melanggar asas penegakan hukum yang berkeadilan.
Ada 6 Surat saya kirim via email sebagai tembusan dan satunya langsung saya kirim Aslinya ke Instansi yang berhak memeriksa pra Terlapor.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh M. Aslam fadli, S.H.I (KeTua Umum LBH CLPK) pada saat konferensi pers bersama beberapa awak media.