MUBA SUMSEL-Sibanews.com -Peristiwa terbakarnya sumur minyak diduga illegal yang terjadi Kamis 14 Desember 2023 pekan lalu, peristiwa terbakarnya sumur minyak diduga illegal masuk wilayah hukum (Wilkum) Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin (MUBA). Tentusaja kebakaran sumur minyak tersebut sempat menghebohkan warga sekitar tepatnya di areal Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang diduga masuk kawasan lahan Pt Meduchon Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyebab insiden itu diduga berasal dari percikan mesin sedot sehingga api menyambar dan terjadinya ledakan diareal sumur bor, beruntung tidak ada korban jiwa para peristiwa tersebut.
Masih berdasarkan informasi dilahan tersebut masih ada beberapa titik sumur bor diduga illegal masih aktif beroperasi terkesan aman dari aparat setempat, padahal Kapolda Sumsel telah menyatakan perang terhadap semua aktivitas illegal tersebut.
Tampak pada lokasi kejadian terdapat beberapa bekas puing puing pasca kebakaran, menurut warga pada insiden itu tidak ada korban jiwa dan identitas pemilik bor tersebut tidak diketahui namun menurut warga itu terbakar sumur bor sekitar pukul 14.00 Wib siang hari. “Insiden kebakaran sudah seminggu lewat terjadi hari Kamis memang ada terjadi siang berkisar jam dua siang apinya terlihat besar dari areal sumur bor tersebut,”pungkasnya.
Mengenai siapa pemilik lahan itu silahkan cari info sendiri namun lahan tersebut mungkin masih berada dalam kawasan HGU Pt Medhucon Indonesia. “Kalau soal siapa pemilik bor itu sendiri kita dak tau yung, sebab somor bor di area itu banyak, untuk kejadian itu tidak ada korban jiwa serta api sudah padam,”cetusnya.
Kapolsek Keluang Iptu Nirwan saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut belum ada respon. Sementara Kapolres MUBA AKBP Imam Safii, ketika dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp mengenai peristiwa terbakarnya sumur bor diduga illegal tersebut, Perwira Menengah Polri tersebut langsung merespon dan menjabab Masih dlm Proses, ujar mantan Kapolres Banyuasin tersebut. (Ms/Td).