Berita
10 Jul 2026, Jum

Nekat Bobol Warung Kelontong Di Desa Kemang,Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

MUBA SUMSEL -SibaNews.com, Jajaran unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah warung kelontong di Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Keduanya diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian yang dilakukannya pada Jumat 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Harun Suardi melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean S.M mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban ke Polsek Sanga pada 4 Juli 2026.

“Korban bernama Pendi warga Dusun VII, Desa Kemang melaporkan bahwa rumahnya di bobol, ” kata Hutahaean.

Untuk kronologisnya, Kasi Humas menjelaskan, pelaku ini beraksi dengan cara merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik korban.

Setelah itu, pelaku mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang untuk masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, kedua pelaku mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek, lima botol parfum, uang tunai sebesar Rp2 juta, sebuah celengan kayu berbentuk Ka’bah yang berisi uang dengan jumlah yang belum diketahui, serta satu buku tabungan BRI atas nama Novi Susita.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta dan telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa, ” jelasnya.

Dari laporan itulah, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Candra Irawan bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Alhasil, dari informasi yang diperoleh, petugas mengetahui salah satu pelaku berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

“Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PI (28) mengakui melakukan pencurian bersama rekannya RG (26) di rumah korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BG 2399 BBC yang merupakan milik korban.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), “pungkasnya.

Share Medsos

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post