Berita
9 Jul 2026, Kam

Sempat Berjejer di Halaman Polres Muba, Ke Mana Kendaraan Angkutan dan Minyak Ilegal Hasil Razia..? “POSE RI Tagih Transparansi Proses Hukum.

Muba Sumsel SibaNews.com-,Keberadaan sejumlah kendaraan yang diduga mengangkut minyak ilegal hasil razia yang sebelumnya sempat berjejer di halaman Mapolres Musi Banyuasin kini memunculkan tanda tanya publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Polres Musi Banyuasin untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status barang bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.

Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai hasil operasi penertiban angkutan minyak ilegal yang digelar sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Padahal, operasi tersebut sempat menyita perhatian publik setelah sejumlah kendaraan yang diduga mengangkut minyak ilegal diamankan dan diparkir di lingkungan Mapolres Musi Banyuasin.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Kapolres Musi Banyuasin sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh jajaran Polsek untuk melaksanakan razia terhadap kendaraan pengangkut minyak ilegal di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

Menurutnya, masyarakat kini berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut karena kendaraan yang sebelumnya terlihat di halaman Mapolres kini sudah tidak lagi berada di lokasi, sementara belum ada penjelasan resmi mengenai status barang bukti maupun tindak lanjut proses hukumnya.

“Kami meminta Polres Muba terbuka kepada publik. Kendaraan hasil razia yang sebelumnya berjajar di halaman Mapolres sekarang berada di mana.? Minyak yang disita disimpan di mana..? Bagaimana perkembangan penyelidikan dan penyidikannya..? Semua itu harus dijelaskan kepada masyarakat,” tegas Desri Nago.

Ia menilai, hingga kini belum pernah disampaikan konferensi pers maupun keterangan resmi yang menjelaskan jumlah kendaraan yang diamankan, status hukum para pihak yang diduga terlibat, maupun perkembangan penyidikan atas perkara tersebut.

Menurut Desri, keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip akuntabilitas penegakan hukum.

Terlebih, operasi penindakan tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat sehingga publik memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai hasil pelaksanaannya.
“Operasi itu menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat.

Karena itu masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah kendaraan yang diamankan, bagaimana status barang bukti, sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan, hingga bagaimana tindak lanjut terhadap para pelaku yang diamankan,” ujarnya.

POSE RI mengingatkan bahwa transparansi bukan hanya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, tetapi juga mencegah munculnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa Polres Muba tertutup dan hanya sibuk membangun pencitraan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi, kepastian hukum, dan penjelasan yang terbuka mengenai hasil penindakan yang telah dilakukan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Musi Banyuasin mengenai jumlah pasti kendaraan yang masih berstatus barang bukti, lokasi penyimpanan minyak hasil sitaan, maupun perkembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara dugaan pengangkutan minyak ilegal tersebut.(Td)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post