

MUBA SUMSEL SibaNews.com-,
Komitmen aparat kepolisian dalam menekan praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin terus diperkuat melalui pendekatan preventif.
Di tengah masih ditemukannya aktivitas penyulingan ilegal di sejumlah titik, Polsek Bayung Lencir mengintensifkan sosialisasi, edukasi hukum, serta pemasangan spanduk larangan sebagai langkah awal membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik tersebut.
Kegiatan yang digelar pada Jumat (10/7/2026) dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., bersama jajaran personel Polsek Bayung Lencir.
Sasaran kegiatan meliputi Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir, dan Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.


Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur TNI, perangkat desa, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun sinergi lintas sektor dalam mencegah berkembangnya aktivitas penyulingan minyak ilegal yang selama ini menjadi persoalan berulang di sejumlah wilayah Musi Banyuasin.
Dalam pengecekan lapangan, petugas masih menemukan adanya aktivitas illegal refinery di beberapa lokasi. Temuan itu menunjukkan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal belum sepenuhnya berhenti, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang konsisten disertai penegakan hukum yang efektif.
Sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat, aparat memasang spanduk bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktivitas Illegal Refinery. Pelaku Dapat Dipidana Sesuai Undang-Undang yang Berlaku” di sejumlah titik strategis.
Selain itu, personel kepolisian memberikan edukasi secara langsung mengenai risiko hukum maupun dampak nyata dari aktivitas tersebut, mulai dari potensi kebakaran dan ledakan hingga pencemaran lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim menegaskan bahwa langkah preventif merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk memutus mata rantai praktik penyulingan minyak ilegal sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena berpotensi menimbulkan kebakaran dan kerusakan lingkungan. Spanduk yang kami pasang menjadi pengingat bahwa setiap pelaku illegal refinery dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, patroli, pengawasan, dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah desa, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut maupun tindak pidana lainnya.
Pendekatan yang ditempuh Polsek Bayung Lencir menegaskan bahwa penanganan illegal refinery tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada pembangunan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan kolaborasi yang berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan warga, diharapkan ruang gerak praktik penyulingan minyak ilegal semakin menyempit sehingga risiko kebakaran, kerusakan lingkungan, dan gangguan keamanan dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di wilayah Bayung Lencir.(Td).