

Muba Sumsel-SibaNews.com-,Kepolisian Resor Musi Banyuasin melalui Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kepemilikan senjata api ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2025.
Seorang pria berinisial RH (50), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais, ditangkap di sebuah pondok terpencil kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti,sore sekitar pukul 15.35 WIB. pada Jumat (20/6/2025).
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. RH diduga telah lama menyimpan senjata api rakitan dan kerap membawa tas mencurigakan.
“Begitu menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengintaian dan penindakan. RH diamankan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek dan dua butir amunisi aktif,” ujar IPTU Joharmen, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.
Senjata api dan amunisi tersebut kini telah disita sebagai barang bukti. Polisi menduga senjata itu berpotensi digunakan dalam aktivitas yang membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
RH kini ditahan di Mapolsek Sanga Desa dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran senjata api rakitan di Sumatera Selatan, khususnya wilayah Musi Banyuasin yang kerap menjadi jalur perlintasan senjata ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat dengan kepemilikan senjata ilegal. Operasi ini akan terus berlanjut secara menyeluruh,” tegas IPTU Joharmen.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian. “Siapa pun yang menyerahkan tanpa paksaan tidak akan diproses secara hukum. Ini adalah kesempatan untuk bersama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(TD)