Muba/Sumsel –Sibanews.com, -Viralnya pemberitaan yang baru baru ini beredar tentang adanya dugaan Oknum Kepala Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi sumatera Selatan terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal drilling.
Dalam informasi yang beredar dari berbagai sumber yang telah terbit baru ini menyebutkan, Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan mengenai pembiaran terhadap pembuatan jalan dan jembatan di Dusun 4 Desa Dawas, yang digunakan sebagai akses untuk angkutan minyak ilegal dari wilayah PT Hindoli yang berada dalam kawasan area wilayah kecamatan keluang kabupaten Musi Banyuasin sumatera selatan.
Adapun dalam informasi pemberitaan beredar juga menerangkan ,Pembuatan jalan dan jembatan yang dibuat bertentangan dengan upaya penertiban yang telah dilakukan oleh Satgas Gakkum yang telah melakukan upaya kerja keras dalam penertiban terhadap sumur-sumur minyak Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Namun upaya tersebut terkesan sia-sia saja dimata publik saat ini, pasalnya diduga adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh oknum Kades dan Kadus pada wilayah yang diduga menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan dalam mendukung aktivitas ilegal drilling.
Tidak hanya itu pada informasi beredar secara online baru-baru ini juga menyentil
Adanya dugaan oknum Kades dan Kadus Dusun 4 Desa Dawas diduga melakukan pembiaran terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap mobil pengangkut minyak yang melintas diwilayahnya dikabarkan dikenai biaya sebesar Rp 300.000 per unit.
Menanggapi prihal tersebut yang heboh serta telah menggemparkan publik di berapa jaringan sosmed saat ini, untuk memastikan kebenaran informasi yang akurat serta berimbang dalam perihal tersebut Awak media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak kecamataan keluang, Untuk mempertanyakan terkait viralnya pemberitaan beredar terhadap dugaan salah satu oknum pemerintahan Desa diwilayahnya yang viral disebutkan pada pemberitaan adanya dugaan indikasi pungli dalam kegiatan minyak ilegal.
Namun sangat disayangkan saat dikonfirmasi media ini pada selasa 03/08/2024 melalui jejaringan whatsapp nya di No +62 852-6762-xxxx.Pihak kecamatan keluang tidak memberikan tanggapan maupun jawaban apapun.
Sementara itu dengan tidak adanya jawaban perihat tersebut dari pihak pemerintah kecamatan diwilayah tersebut ,demi mendapat infomasi yang secara jelas tekait langka apa yang akan dilakukan pihak pemerintah terhadap perihal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi ke PLT dinas PMD Musi Banyuasin.
Namun juga sangat disayangkan ,ketika Plt kadis PMD Musi Banyuasin saat dikonfirmasi media melalui no whatsapp pribadinya di no +62 813-6778-xxxx.
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan.(Td).