MusiRawas//SibaNews.com,-Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat Penerintahan Desa, Merupakan suatu dasarnya tujuan utama keterbukaan informasi ,hal tersebut guna memastikan terselengaranya sistem pelayanan yang teansparan, akuntabel dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik.sesuain dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, alur permohonan informasi dan sengketa informasi.
Setiap permintaan Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik,Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas,Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Keterbukaan Informasi Publik perlu dimengerti dan dipahami oleh perangkat Desa. Hal ini perlu kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat dan Pemerintah Desa sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama.
UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dari keterbukaan informasi publik yakni adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi rantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Namun hal tersebut kerap menjadi suatu Tantangannya suatu oknum Pemerintah Desa yang belum terbiasa memposisikan dirinya sebagai Badan Publik.
Seperti halnya terjadi pada oknum kepala Desa trisakti kecamatan megang sakti kabupaten musi rawas Provinsi Sumatera Selatan ini,oknum kepalah tersebut seolah bungkam terhadap keterbukaan informasi yang dimintai oleh media. Terkait rincian realisasi angaran APBDES TA.2022,(30/01/2022).
Sesuai Badan publik, menurut UU 14 tahun 2008, badan publik seperti lembaga : eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.
Awak media bertujuan untuk mengetahui keterbukaan informasi scara akurat dan berimbang terhadap realisasi angaran Desa tersebut,mengkonfirmasi oknum kepalah desa tra sakti tersebut melalui jejaringan WhatsApp pribadinyo No 0853- 8481- xxxx. tidak memberi tanggapan apapun.menyikapi tidak adanya tangapan tersebut apakah mungkin diduga adanya rincian realisasi angaran yang tidak mau diketahui publik,sehingga menimbulkan kesan yang patut dipertanyakan, seolah telah menghambat kinerja pers.
Sedangkan Melihat semua peraturan pers, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.(RIL).