Terkait Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan oleh Oknum Kades,Ketua PWDPI Muba angkat bicara.

Muba Sumsel-Sibanews.com, -Berlarut -larut Nya proses Dugaan intimidasi, Kriminalisasi terhadap salah satu Oknum Wartawan pada Media Online yang bertugas di dalam bumi Serasan sekate kabupaten Musi Banyuasin hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Akhirnya membuat salah satu Ketua Organisasi Pers Yang sudah menuju Konstituen Dewan Pers yaitu Ketua Pimpinan Cabang “Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia” (DPC-PWDPI) Musi Banyuasin Agung Budi Setiawan tidak tinggal diam dan bersuara.

“Kami Sangat menyayangkan jika benar hal itu terjadi, sebab Sinergitas antara Pemerintah dengan insan Pers yang selalu ini terjalin Harmonis dinamis,namun sangat di sayangkan di nodai dengan tindakan anarkis yang di lakukan oleh Oknum kades Sindang Marga kecamatan Sungai keruh yang terkesan Arogansi dengan tinggi nya Emosional, bukannya menjadi contoh mengayomi, apalagi sekedar informasi Oknum jurnalis wartawan yang bertugas itu berdomisili di desa yang sama sebagai warga desa yang berhak tahu bilamana ada Dugaan Penyimpangan dana ADDdes tidak tepat sasaran penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan”.

Berdasarkan dengan bukti Otentik Video Visual yang sempat Viral di Tik-Tok dan Medsos nampak dengan jelas Oknum kades Sindang Marga kecamatan Sungai keruh kabupaten Musi Banyuasin menyekap Redi salah satu Oknum Wartawan Yang bertugas di dalam kabupaten Musi Banyuasin terlepas dari Dugaan intimidasi tekanan Persekongkolan antara jajaran kaur Kadus di dalam ruangan Kades tersebut.

Sebelum nya telah Terjadi perdebatan yang sangat hebat dalam pembahasan data data dugaan antara pihak oknum media dan Pemerintah desa Sindang Marga kecamatan Sungai keruh terkait dengan pengelolaan Apbddes Sindang Marga kecamatan Sungai keruh.

Oknum kades Sindang Marga kecamatan Sungai keruh Yang berinisial AS, piawai dalam menyikapi setelah Pasca Dugaan Kekerasan Fisik yang di lakukan nya terhadap Redi dengan spekulasi nya membuat surat pernyataan Perdamaian sepihak bilamana tidak di tandatangani Oknum jurnalis itu tetap saja di diskriminalkan ataupun akan di sekap ujar Redi saat di Wawancarai awak media Belum lama ini.

Terkait laporan polisi (LP) Polisian Daerah (Polda) SumSel yang sudah menerbitkan Stpl an.redi selanjutnya mengembangkan/melimpahkan Berkas Berita Acara laporan tersebut ke polres Musi Banyuasin untuk dalam penyelidikan dan tahapan-tahapan yang di lalui.

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara yaitu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,serta sebagai informasi keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Sementara, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post