Sidang PHPU Pilpres,Apabila mufakat tidak dapat dicapai, Maka Hakim MK akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak atau voting..!

Sibanews.com, -Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka Hakim Konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak atau voting..!

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). MK memastikan tidak akan ada deadlock atau kebuntuan dalam memutuskan perkara itu.

“Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, diatur Hakim Konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.

Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka Hakim Konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak atau voting.(red)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post