

MUBA SUMSEL SibaNews. com-, Kasus penipuan berkedok investasi minyak yang menyeret nama seorang tokoh terkemuka di Musi Banyuasin akhirnya mencapai akhir di meja hijau. Feri Irawan bin Holidi, warga Kecamatan Babat Toman, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa 3 Juni 2025.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Edo Juniansyah SH MH, dengan didampingi dua hakim anggota: Arief Herdiyanto Kusumo SH MH dan Muhamad Novrianto SH MH, serta panitera Rina Silviana. Menariknya, vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renny Ertalina SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Feri Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Aksinya dinilai terencana, merugikan korban, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tokoh publik yang namanya dicatut.
Berawal dari sebuah ponsel OPPO A15, Feri memulai skenario penipuannya pada 11 Agustus 2023. Ia membuat akun Facebook palsu atas nama H. Amrullah lengkap dengan foto profil bergambar tokoh tersebut dan istrinya guna menarik perhatian dan membangun kepercayaan calon korban.
Aksi penipuan itu berjalan pada 25 Oktober 2024. Dengan akun palsunya, Feri menghubungi Nuriyadi melalui Messenger. Pesan awal diabaikan korban, namun dua hari kemudian pelaku kembali mengirim pesan dan mulai menawarkan investasi dalam proyek pengeboran sumur minyak.
Untuk menyempurnakan tipu muslihatnya, Feri bahkan menelepon korban dan menirukan gaya bicara khas H. Amrullah.Ia menawarkan investasi dengan keuntungan menarik:
“Ado men nak melok, minyak aku semalam meluing, apo nak melok yang 10, 20, 30 juta, tapi agek gajian sebulan sekali 15 juta,” ujar Feri dalam logat lokal.
Merasa yakin sedang berkomunikasi langsung dengan H. Amrullah yang dikenal sebagai pengusaha minyak, korban akhirnya tergiur dan menyanggupi untuk menanam modal sebesar Rp10 juta. Uang tersebut ditransfer oleh anak korban, Apriyani, ke rekening atas nama Amrullah yang ternyata adalah milik pelaku sendiri.
Usai transaksi, nomor pelaku tak lagi bisa dihubungi. Barulah korban menyadari bahwa ia telah tertipu dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Kerugian yang dialami korban memang “hanya” Rp10 juta, namun lebih dari itu, kasus ini menimbulkan kerugian sosial berupa tercorengnya nama baik tokoh masyarakat yang dicatut dan trauma korban terhadap penipuan digital.
Vonis yang dijatuhkan PN Sekayu ini diharapkan menjadi pelajaran, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Di era digital saat ini, kejahatan tak lagi mengenal batas ruang, dan nama besar pun bisa dimanfaatkan sebagai alat tipu daya.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi lewat media sosial, terlebih jika menggunakan nama orang terkenal tanpa komunikasi langsung yang bisa diverifikasi.(Rils/Td)