POLRES BANYUASIN.Sibanews.com, – Polsek Sungsang Kembali Berhasil Mengungkap Kasus 351 KUHPidana terkait tindak pidana Penganiayaan
Laporan ini berhasil terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat LP/B05/III/2024/SPKT.SABHARA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 07 Maret 2024 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHpidana
Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakan pada hari kamis tanggal 07 maret 2024 sekira jam 09.30 wib di parit 8 dusun selat cemara Desa Sungsang 2 Kec. BA II Kab. banyuasin telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AR alias CR terhadap kedua korban MH dan AM dengan cara membacok
“Pelaku Membacok kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan langsung pergi,” Jelas Kapolsek.