Nekat Gelar acara tanpa izin, Seorang Wanita Didenda Sejuta

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memberikan saran agar untuk kasus serupa di masa depan, tidak hanya tuan hajat yang dijadikan terdakwa, tetapi juga pemilik atau pengendali organ tunggal yang digunakan dalam keramaian tersebut.

“Alat musik tersebut disarankan untuk disita sebagai barang bukti pendukung,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku saat mengadakan acara. “Izin yang diperlukan harus diajukan dan diperoleh terlebih dahulu untuk menghindari sanksi hukum,” tandasnya.

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post