

Muba Sumsel -SibaNews.com-,Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung agenda nasional reformasi sistem peradilan dengan mendorong penerapan keadilan restoratif di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini tercermin dari partisipasi aktif Bupati Muba H M Toha melalui Plt Asisten I Setda Muba Ardiansyah, dalam rapat seleksi Peacemaker Justice Award 2025 yang digelar secara virtual bersama Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, bertempat di ruang rapat Serasan Sekate pada Senin (21/4/2025).
Langkah ini diperkuat melalui partisipasi aktif dalam seleksi Peacemaker Justice Award 2025, sebuah ajang yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong penyelesaian sengketa hukum berbasis musyawarah dan kearifan lokal.


Pemkab Muba yang diwakili oleh Plt Asisten I Setda Muba, Dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, sebanyak 12 desa dan kelurahan di Muba telah memasuki tahap seleksi sebagai bentuk nyata implementasi keadilan restoratif.
Langkah ini diperkuat melalui partisipasi aktif dalam seleksi Peacemaker Justice Award 2025, sebuah ajang yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong penyelesaian sengketa hukum berbasis musyawarah dan kearifan lokal.Dengan dukungan dan pembinaan dari Kemenkumham, Muba bisa menjadi peserta terbaik dalam ajang ini.
Lebih dari itu,Peacemaker Justice Award sebagai momentum untuk memperkuat peran desa dan kelurahan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara adil, efisien, dan berkelanjutan.
“Kami optimis Muba dapat menjadi peserta unggulan. Namun yang lebih penting, kami ingin menjadikan Peacemaker Justice Award sebagai momentum strategis untuk memperkuat peran desa dan kelurahan sebagai ujung tombak penyelesaian persoalan hukum secara adil, efisien, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar sosialisasi lebih luas dilakukan di tingkat desa, agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh terhadap konsep dan urgensi keadilan restoratif.Dari pihak Kemenkumham, Penyuluh Hukum Ahli Madya Asnedi menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Muba.


Ia menjelaskan bahwa proses seleksi terbagi dalam dua tahapan: administratif dan substansi, serta berharap partisipasi tidak berhenti di 12 desa saja.“Muba menunjukkan keseriusan yang patut diapresiasi. Jika semua desa dan kelurahan dapat ikut serta, Muba sangat berpotensi menjadi model nasional penerapan keadilan restoratif melalui peran aktif perangkat desa,” ujarnya.
Keadilan restoratif merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang menitikberatkan pada penyelesaian sengketa secara damai, partisipatif, dan berorientasi pemulihan, bukan pembalasan.
Langkah Muba selaras dengan semangat Undang-Undang Desa, serta kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan penyelesaian hukum berbasis komunitas.(Td)