Baturaja.Sibanews.com, -Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPBD OKU (AK) dan mantan Bendahara (J) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2022. Kamis,(04/07/ 2024)
Kepala Kejaksaan Negeri OKU,Choirun Parapat,SH.MH, melalui Kasi Intel Hendri Dunan.SH mengatakan dalam keterangan rilisnya kepada Pers “Bahwa pada tahun 2022 lalu keduanya diduga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran BPBD OKU TA 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Daerah Kabupaten OKU”Ungkap Kasi Intel Hendri Dunan
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang kemudian diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka.