Palembang.Sibanews.com, – Korban perampasan Debt Collector lesing PT. Mandiri Utama Finance bernama Sani membuat laporan terkait dugaan premanisme yang dilakukan oleh PT. Multi Utama Finance, yaitu perampasan hak milik sebuah mobil Toyota Avanza E 1.3,pada 20/12/2023.
Sebelumnya, korban sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi agar tidak langsung menarik kendaraannya dan siap melunaskan pelunasan tunggakan. Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap merampas secara paksa mobilnya dengan cara di derek (towing) tanpa sepengetahuan pemilik, yang mana saat kejadian korban berada di dalam kantor PT MUF di jalan Abul rozak Palembang .
Korban kaget saat mengetahui dari internet bahwa unit mobil miliknya sudah di list lelang di jba Palembang tanpa sepengetahuannya.
Kuasa hukum korban Nopri Yansah, S.Sy menyatakan bahwa telah membuat laporan ke OJK dan Komnas HAM terkait premanisme yang lakukan oleh Debt Collector leasing Mandiri Utama Finance pada Selasa 19 Desember 2023.
“Kami Kuasa Hukum dari korban telah mengirimkan surat kepada OJK dengan nomor : 19/LO/NYRM/XII/2023, terkait Premanisme Debt Collector leasing Mandiri Utama Finance kepada Klien kami”, tegas Nopri.
Kronologi kejadian perampasan Toyota Avanza bermula saat mobil Avanza dibawa oleh keluarga korban Suwandi hendak menghadiri undangan di Polda Sumsel, mobil korban dipepet 2 mobil tidak dikenal serta digiring ke PT. Mandiri Utama Finance yang berada di Jl. Residen Abdul Rojak Palembang.
korban mendapat kabar tersebut langsung pergi menuju PT. Mandiri Utama Finance untuk bertemu terduga Hervan DMG yang merupakan pihak eksternal Mandiri Utama Finance dan mobil korban dirampas saat korban sedang berupaya melakukan negosiasi sani mengatakan ” saat itu saya sedang bernegosiasi, saya siap membayar dua bulan dan sisanya ditanggal 10 Januari 2024 ,
Mendengar hal itu terduga hervan mengatakan, “sebentar saya mau menelpon kacab, selang beberapa menit ada security menghampiri kami di ruangan , dia bilang kak kamu nunggu apo lagi mobil kamu la di towing , eksternal galo itu kak ,katek internal ” kejadian tersebut sekitar pukul 20:00 wib jelas Sani saat kami wawancarai .
Merasa tidak terima dengan aksi perampasan tersebut selanjutnya sani melapor ke Polda Sumsel untuk membuat surat pengaduan dengan nomor surat : LP/B/827/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN .
Laporan kami yg ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK sebagaimana kami tembuskan juga kepada Komnas HAM adalah yang pertama kami memohon perlindungan hukum atas dugaan premanisme yg dilakukan oleh Terduga Hervan Dkk yang sepengetahuan kami selaku penerima kuasa dari pihak PT. Mandiri Utama Finance.
Kedua adalah semoga laporan/pengaduan ini dapat diterima dan agar Dewan Komisioner OJK dapat memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap PT. Mandiri Utama Finance diduga melakukan perampasan terhadap mobil milik klien kami dengan menggunakan kendaraan derek (towing) tanpa adanya persetujuan dari klien kami dan klien kami masih beritikad baik mau melunasi sisa cicilan yg masih tersisa 6 bulan lagi.
Oleh karnanya tindakan dugaan premanisme dalam mengeksekusi mobil milik klien kami tanpa ada putusan pengadilan terlebih dahulu adalah merupakan diduga perbuatan kesewenang-wenangan dan melawan hukum dan diduga melanggar Hak Asasi Manusia dan diduga melanggar ketentuan Putusan MK No. PUU-XVII/2019, Tanggal 6 Januari 2020 Juncto. Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiahaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Juncto Permenkeu No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Kendaraan.
Ketiga adalah dengan adanya sanksi dari OJK kepada PT. Mandiri Jtama Finance semoga kedepan dapat menjadi pembelajaran bagi para pihak agar kedepan dapat bertindak sesuai aturan dan ketentuan hukum yg ada”, tegas Nopri Yansah S.Sy Kuasa Hukum korban.(red)