

Musi Banyuasin Sumsel-SibaNews.com,-
Tim Investigasi BPI KPNPA RI Sumatera Selatan berancana melayangkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala SMK Negeri 1 Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, beserta kroninya.
Berkas Surat Laporan yang telah dibuat secara file Fdp tersebut menjleaskan terkait dengan Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMKN 1 Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin provinsi sumatera Selatan ,adapun File surat fdp laporan yang teruskan ke awak media ini tersampaikan melalui file meseger Sabtu 05 April 2025.
Dalam isi laporan yang bakal dilayangkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan ini, Tim Investigasi mengungkapkan adanya indikasi dugaan mark-up anggaran,pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta dugaan pemalsuan dokumen dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS.


Adapun Beberapa item yang dijelaskan pada laporan itu sendiri terdapat pengeluaran yang diduga diselewengkan antara lain untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor guru.
Menurut temuan investigasi pada file tersebut pihak sekolah diduga bekerja sama dengan rekanan untuk memperoleh fee dari pengadaan buku perpustakaan dan barang lainnya.
Selain itu, sejumlah kegiatan seperti kegiatan pembelajaran dan evaluasi pembelajaran juga diduga tidak terlaksana, meskipun anggaran telah dicairkan.


“Korupsi adalah penyakit laten yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Praktik korupsi ini sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas,” ujar perwakilan Tim Investigasi.
Tim Investigasi juga mengutip pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Pelaku korupsi bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda yang sangat besar.
Selain itu, laporan ini mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, seperti yang diatur dalam pasal 41 Undang-Undang yang memberikan hak bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum.


Dengan bukti-bukti yang telah disiapkan, Tim Investigasi berharap agar Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan segera menindak tegas oknum Kepala SMK Negeri 1 Lawang Wetan dan pihak terkait lainnya, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan dengan adil.
Dalam kesempatan ini, Tim Investigasi juga berencana akan menyerahkan data dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi, sebagai bagian dari upaya untuk mendorong penyelesaian kasus ini agar segera diusut.
“Semoga tindakan hukum yang tegas dapat diambil agar praktik korupsi di lingkungan pendidikan dapat segera diberantas,” harap mereka.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan dan penuntasan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Semetara itu pihak oknum Kepsek SMKN 1 lawang wetan kabupaten Musi banyuasin provinsi sumatera selatan saat dikonfirmasi media ini pada sabtu 05 maret 2025 melalui jaringan Whatsapp nya di no: +62 813-6711-xxxx,saat dikonfirmasi perihal adanya laporan tersebut sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan serta mimilih bungkam.(td).