

Muba Sumsel SibaNews.com-,Tekanan terhadap integritas tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Musi Banyuasin kian menguat.
Aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama elemen masyarakat, Senin (20/4/2026), membuka babak baru dalam polemik dugaan ketidakterbukaan pengadaan alat berat di lingkungan Dinas Perkebunan (Disbun) Muba.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Bupati dan kantor Disbun tersebut tidak sekadar menjadi kanal aspirasi, melainkan artikulasi kegelisahan publik atas dugaan disparitas signifikan dalam struktur penganggaran dan realisasi belanja daerah.
Sorotan utama mengerucut pada pengadaan satu unit excavator pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan keterangan yang berkembang, nilai pembelian disebut berada di kisaran Rp 1,02 miliar hingga Rp 1,89 miliar. Namun, data penelusuran melalui sistem pengadaan pemerintah justru mencatat alokasi anggaran mencapai Rp 3,89 miliar.


brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;
Disparitas ini semakin problematik ketika muncul komponen biaya pengiriman sebesar Rp 44 juta yang dinilai tidak proporsional. Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, perbedaan angka yang mencolok tersebut bukan sekadar anomali administratif, melainkan indikator awal yang patut diuji secara serius melalui mekanisme audit dan penegakan hukum.


Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH, menilai ketidaksinkronan data tersebut mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Ketika satu objek pengadaan memiliki variasi nilai yang jauh berbeda antara dokumen anggaran, realisasi, dan keterangan resmi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka, tetapi kredibilitas institusi,” tegasnya.
Desri menekankan bahwa selisih bernilai miliaran rupiah tidak dapat direduksi sebagai kesalahan teknis semata. Dalam kerangka hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi, kondisi tersebut membuka ruang bagi dugaan adanya praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Lebih lanjut, POSE RI mendesak Bupati Musi Banyuasin, H M Toha, untuk segera mengambil langkah korektif dan strategis, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perkebunan, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.


Selain itu, aparat penegak hukum didorong untuk melakukan penyelidikan komprehensif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Namun demikian, substansi tuntutan yang disuarakan massa mencerminkan eskalasi kritik publik terhadap praktik tata kelola anggaran di daerah.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, kejelasan dan keberanian mengambil tindakan menjadi satu-satunya jalan untuk meredam krisis kepercayaan yang mulai mengemuka.(Td).