Banyak Desa Belum Mendapatkan Fasilitas Internet, Pemkab Banyuasin Prioritaskan Desa Blankspot Signal Telekomunikasi Tahun 2024

Selain itu juga, Pj. Bupati Banyuasin mengingatkan untuk penyedia agar mengontrol menara towernya, untuk dapat dilihat serta dikontrol agar tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

FGD ini adalah upaya kita untuk bersilahturahmi, menggali informasi sebagai masukan untuk mengambil kebijakan tidak hanya kepada pengusaha telekomunikasi tapi seluruh sektor usaha di Kabupaten Banyuasin.

“Saya tegaskan walau retribusi tidak dipungut lagi bukan berarti izin tidak berjalan. Saya akan menggelar karpet merah untuk kemudahan izin di Banyuasin. Kami akan terus melayani dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Banyuasin, ” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, DR H Salni Pajar, SAg, MHi menyatakan kesiapan dari Diskominfo. SP Kabupaten Banyuasin untuk memfasilitasi dan sebagai mediator jika perusahaan bermasalah dengan masyarakat.

Terkait validasi data kepemilikan menara telekomunikasi per 31 Desember 2023 berjumlah 392 menara telekomunikasi di Kabupaten Banyuasin. Ada 136 desa blankspot yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Terkait pembayaran retribusi tahun 2023 juga sebagian telah selesai yang harus dibayar tahun 2024. Tidak ada lagi pemungutan lagi terkait retribusi menara tahun 2024.

Dalam kesempatan ini dilakukan penandatangan berita acara hasil Focus Group Discussion (FGD) baik dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, pihak Operator dan Provider. (SMSI BA)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post