

Musi Banyuasin Sumsel SibaNews.com,-Persoalan agraria kembali menjadi panggung konflik yang tak kunjung selesai di Kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan.
Aksi damai yang digelar oleh gabungan lembaga dan ormas di antaranya LIPER RI, FDR, LEGMAS PELHUT, Ormas Bersatu, serta penggiat Berani Jujur Hebat Anti Korupsi menyoroti sengketa lahan plasma PT Gatri Peconina yang kini dikelola oleh KUD Muda Rasan di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.Rabu (27/08/25) .


Massa aksi menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba bertindak nyata menghadapi mafia tanah, yang mereka klaim telah merampas hak masyarakat selama 13 tahun, bahkan telah menelan korban jiwa serta kriminalisasi warga.
Konflik Agraria dalam Perspektif Hukum Sengketa ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum . Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kemitraan dengan masyarakat melalui pola plasma minimal 20 persen dari total lahan.


Selain itu ia juga mendesak, Dalam konteks kasus ini, klaim masyarakat atas lahan plasma menjadi sah untuk diperjuangkan, sementara praktik penguasaan oleh pihak ketiga tanpa transparansi justru berpotensi melanggar asas kemitraan yang adil.
Fenomena mafia tanah yang disebutkan massa aksi menegaskan adanya problem struktural. Mafia tanah bekerja melalui kombinasi jaringan: oknum aparat, pengusaha, hingga lembaga perantara. Pola ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.


Ketua LIPER RI Muba, Arianto SE, dalam orasinya menegaskan:
“Kami minta Pemkab dan Kejari jangan takut menghadapi mafia tanah. Negara harus hadir. Rakyat Musi Banyuasin siap mendukung langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Selepas orasi di Kantor Bupati, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejari Muba. Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan sebelumnya yang dinilai belum jelas.
Audiensi dilakukan bersama Kasi Intel Kejari Muba, Arianto, yang menyatakan akan melaporkan perkara ini kepada pimpinan dan berkomitmen menindaklanjuti bersama perwakilan masyarakat,serta menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan kembali turun dengan kekuatan massa lebih besar. Kejari harus berani menangkap mafia tanah, dan Pemkab wajib menegakkan hak rakyat,” ujarnya.
Lebih lajut ia juga mengatakan, Sengketa ini memperlihatkan jurang antara idealisme reforma agraria dengan realitas implementasi di daerah.Reforma agraria, sebagaimana menjadi agenda nasional sejak era Presiden Joko Widodo, menekankan redistribusi tanah dan legalisasi aset untuk kepastian hukum bagi masyarakat.


Namun, di tingkat lokal, sengketa seperti di Muba menunjukkan betapa lemahnya pengawasan, regulasi, dan penegakan hukum.Dalam perspektif terdapat problem mendasar, Kelembagaan pemerintah daerah tidak memiliki mekanisme efektif untuk menengahi konflik antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat.Sehingga Asimetri kekuasaan, masyarakat selalu berada di posisi subordinat berhadapan dengan modal besar dan jaringan mafia tanah.Krisis legitimasi penegakan hukum yang lambat dan tidak tegas membuka ruang impunitas bagi pelaku perampasan tanah.imbunya.
Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum gagal menunjukkan keberpihakan pada rakyat, maka sengketa ini bukan hanya masalah lokal, melainkan cermin gagalnya negara menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.”tegas Arianto.
“Aksi damai di Muba hari ini menjadi sinyal politik sekaligus ujian bagi negara, apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan sosial, ataukah tunduk pada hegemoni mafia tanah.Masyarakat Musi Banyuasin sudah bersuara. Kini hanya tinggal kita menunggu apakah Pemkab Muba dan Kejari berani menjawab dengan tindakan nyata bukan sekadar janji.”tutupnya.(Td).