Kota Bandung //Jabar //Sibanews.com, – Ngobrol Santai Informatif Edukatif dan Solukttif bersama Sekertaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya B.Sc., M.K.P., terkait kehidupan toleransi warga masyarakat Kota Bandung yang pluralis.
Bro Erick biasa dipanggil akrabnya, mengatakan bahwa sepantasnya Kota Bandung yang pluralis dinaungi wadah hukum untuk kepastian warga masyarakatnya melakukan kegiatan sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selain itu untuk tetap menjaga keharmonisan, kerukunan dan saling hormat menghormati satu sama lainnya, ungkap Bro Erick di Jalan Setiabudi Bandung, Sabtu, (18/02).
Kota Bandung dinilai Bro Erick sepantasnya jadi rujukan model Kota Pluralisme miniatur Indonesia.
Lanjut Bro Erick memaparkan, bahwa wilayah percontohan semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda namun tetap satu jua, benar-benar ada di RW 04, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung, hidup rukun, damai, saling toleran, meskipun berasal dari berbagai macam suku, etnis dan agama.
“Kehidupan yang paradoks dengan hiruk-pikuk polarisasi buntut persaingan politik, penuh sentimen kelompok, ras, agama, kecurigaan dan saling hujat di media sosial, disharmoni sosial menguat. Tapi, kegundahan soal disintegrasi itu tak ‘tembus’ warga kampung yang berada di selatan pusat kota Bandung ini,” jelasnya.
Budaya toleransi yang kuat wilayah RW 04 Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung ini punya sejarah panjang. Sering juga disebut salah satu miniatur Indonesia yang kaya akan ragam akan suku, budaya, bahasa dan keyakinan.
“Berdasarkan sejarahnya, kampung itu dihuni warga yang multietnis mulai dari suku Sunda, Batak, Bali, Tionghoa, Kalimantan dan NTT.
Tak hanya sukunya yang berbeda, keyakinan yang dianut pun beragam, ada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu,” terangnya.
Kampung Toleransi merupakan salah satu komitmen pemerintah kota menjadikan Bandung Rumah Bersama. Kota toleran milik bersama. Saat ini, Kota Bandung sudah memiliki lima Kampung Toleransi. Antara lain, di Jalan Ruhana RW 08 Kelurahan Paledang Kecamatan Lengkong, Jalan Luna Kelurahan Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler, Jalan Sasak Gantung Kelurahan Balon gede Kecamatan Regol dan Kompleks Dian Permai RW 11 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay, dan Jalan Vihara RW 08 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir.
Pada intinya, Bro Erick ingin segera terwujudnya perda Kota Bandung sebagai Kota Toleransi dan Pancasila.
“Kota Bandung sebagai Kota Toleransi dan Pancasila adalah salah satu upaya untuk terus meningkatkan kualitas kehidupan beragama serta kualitas kerukunan umat beragama di kota Bandung. Hal itu tentunya sejalan dengan visi dari Kementerian Agama yakni membangun bangsa Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin.” pungkasnya.
WS