

Muba Sumsel SibaNews.com-, Komitmen Polres Musi Banyuasin dalam memberantas praktik pengangkutan minyak ilegal kembali menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, meski Kapolres Musi Banyuasin diketahui telah menerbitkan sedikitnya tiga surat perintah operasi penertiban sepanjang Mei hingga Juni 2026, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai hasil akhir dari operasi tersebut.Yang tersisa hanyalah jejak operasi.
Puluhan kendaraan yang sebelumnya terlihat berjajar di halaman Mapolres Musi Banyuasin kini tidak lagi terlihat. Namun, ke mana kendaraan tersebut dipindahkan, di mana barang bukti minyak disimpan, berapa perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, berapa tersangka yang telah ditetapkan, hingga sejauh mana perkembangan proses hukumnya, masih menjadi tanda tanya besar.
Ketiadaan informasi resmi dinilai telah melahirkan ruang spekulasi yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila penegakan hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Ketua LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui hasil dari operasi penegakan hukum yang dibiayai oleh anggaran negara.
“Tiga kali operasi dilaksanakan. Kendaraan sempat diamankan. Namun sampai hari ini masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan mengenai status kendaraan, barang bukti maupun perkembangan penyidikannya. Publik berhak mengetahui ke mana arah penanganan perkara tersebut,” tegas Desri.
Menurutnya, diamnya institusi justru berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan mafia minyak ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di Kabupaten Musi Banyuasin.
Nada kritik serupa disampaikan Ketua DPD Ormas Barikade 98 Kabupaten Musi Banyuasin, Boni. Ia menilai operasi besar yang tidak diikuti dengan keterbukaan hasil hanya akan meninggalkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang sampai tiga kali menerbitkan surat perintah razia, tentu masyarakat berharap ada hasil yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai operasi besar hanya menjadi tontonan tanpa kepastian penegakan hukum,” ujarnya.
Boni mendesak Polres Musi Banyuasin segera membuka seluruh perkembangan perkara kepada publik, mulai dari jumlah kendaraan yang diamankan, status barang bukti, jumlah tersangka, hingga tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, transparansi bukan sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat.
POSE RI dan Barikade 98 pun meminta Kapolres Musi Banyuasin segera menyampaikan keterangan resmi agar polemik yang berkembang tidak semakin melebar.
Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus membuktikan bahwa pemberantasan praktik minyak ilegal benar-benar dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil tiga operasi penertiban angkutan minyak yang diduga ilegal tersebut secara konferensi pers. (Td).