Berita
30 Mei 2026, Sab

Mobil Minyak Diduga “Raib” dari Polsek Keluang, Barikade 98 dan POSE RI Siapkan Aksi Besar,Publik Pertanyakan Ketegasan Hukum Di Polsek Keluang.

Muba Sumsel SibaNews.com-, Aroma tanda tanya besar mulai menyelimuti penanganan dugaan angkutan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sejumlah kendaraan pengangkut minyak yang sebelumnya sempat terlihat diamankan di halaman Mapolsek Keluang, kini dikabarkan tidak lagi berada di lokasi. Kondisi itu memicu gelombang sorotan tajam dari masyarakat sipil.

DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin bersama LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) memastikan akan turun ke jalan menggelar aksi damai di Mapolsek Keluang pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang.

Aksi tersebut disebut bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk desakan moral agar aparat penegak hukum membuka secara terang-benderang status kendaraan yang sebelumnya diamankan dalam dugaan aktivitas minyak ilegal.

Ketua DPD Barikade 98 Muba, Boni, menegaskan masyarakat tidak boleh dibiarkan hidup dalam kabut spekulasi atas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.“Publik melihat kendaraan itu sempat diamankan. Sekarang kendaraan itu tidak terlihat lagi. Pertanyaannya sederhana, ke mana kendaraan itu,Apa status hukumnya, Siapa pemiliknya, Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat,” tegas Boni.

Menurutnya, ketertutupan informasi dalam penanganan perkara berpotensi memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, Barikade 98 meminta adanya penjelasan resmi dan terbuka agar tidak berkembang isu liar yang semakin sulit dikendalikan.

“Kami tidak ingin ada kesan hukum hanya ramai di awal lalu senyap di belakang. Penindakan harus tuntas, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.

Sorotan keras juga disampaikan Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH. Ia menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar soal kendaraan, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum di mata publik.

“Kalau kendaraan memang diamankan dalam proses hukum, maka harus ada kejelasan administrasi dan prosesnya. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan negatif yang akhirnya merusak citra institusi penegak hukum sendiri,” katanya.

Desri menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas minyak ilegal tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu.

“Hukum tidak boleh berhenti pada sopir atau kendaraan saja. Pemilik minyak, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat juga harus disentuh hukum. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” tegasnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian, aksi tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 100 massa dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis.Mereka membawa sejumlah tuntutan penting, di antaranya meminta keterbukaan data kendaraan yang diamankan, transparansi proses hukum, serta evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin terkait isu hilangnya kendaraan angkutan minyak yang sebelumnya sempat diamankan tersebut.Kini publik menunggu jawaban tegas aparat.

Sebab ketika barang bukti yang sempat diamankan mendadak tak lagi terlihat, pertanyaan masyarakat menjadi sesuatu yang tak bisa dianggap sepele.Di tengah maraknya pemberantasan minyak ilegal di Musi Banyuasin, transparansi menjadi harga mati. Karena tanpa keterbukaan, hukum akan mudah dipersepsikan kehilangan wibawa di mata rakyat.(Td.)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post