

Muba Sumsel- Sibanews.com-,Sebuah proyek pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Memperihatinkan.
Proyek yang konon menelan anggaran fantastis mencapai Rp100 miliar kini justru berujung menjadi monumen bisu,bangunan megah yang diduga terbengkalai, tak terurus, dan tak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
Pasar yang awalnya digadang-gadang menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat dikawasan Kabupaten Musi Banyuasin itu kini tampak muram. Area perdagangan sepi, sebagian fasilitas fisik mulai rusak, dan lingkungan sekitar perlahan tanpak ditinggalkan warga.


Padahal, proyek tersebut semula diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan simbol kemajuan kawasan Daerah.Namun di balik megahnya struktur beton itu, Diduga tersimpan persoalan fundamental yang mengguncang logika tata kelola Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran lapangan, lahan pasar tersebut diduga belum memiliki sertifikat resmi dan diduga belum teregistrasi sebagai aset sah milik daerah.
Kondisi ini menandakan bahwa proyek senilai ratusan miliar rupiah itu dibangun di atas dasar hukum yang rapuh.
Salah satu aktivis Muba yang minta namanya tidak disebutkan pada pemberitaan ini menilai, Secara normatif, ketentuan perundang-undangan mengamanatkan bahwa setiap aset milik daerah wajib memiliki legalitas tanah dan tercatat dalam daftar inventaris barang daerah (DIBD).Dugaan Ketidakjelasan status lahan berarti bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum. “Jelasnya”


Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perdagangan Kabupaten Muba belum dapat dikonfirmasikan untuk memberikan keterangan terbuka terkait penyebab dugaan mangkraknya proyek maupun langkah konkret penyelamatan aset publik tersebut, Belum penjelasan resmi maupun ada kejelasan, apakah pemerintah daerah memiliki rencana revitalisasi atau justru membiarkannya menjadi bangunan mati yang menyerap dana rakyat tanpa hasil.
Disisi lain Aktivis muba juga menyuarakan kekecewaan terkait bangunan pasar tersebut.
“Kami berharap pasar ini difungsikan. Pedagang butuh tempat yang layak, bukan janji kosong pembangunan,Kondisi ini mempertegas lemahnya pengawasan serta perencanaan pembangunan daerah”.ujarnya
Pertanyaan mendasar kini mengemuka,bagaimana mungkin proyek senilai Rp100 miliar dapat berjalan tanpa kepastian hukum lahan dan tanpa desain keberlanjutan ekonomi.?


Kasus Pasar Lais seolah menjadi cermin buram tata kelola anggaran publik di daerah ,di mana kebijakan pembangunan tampak lebih mengejar pencitraan fisik ketimbang kebermanfaatan riil bagi rakyat.
Sorotan Publikpun menanti langkah tegas aparat pengawas dan pemerintah daerah untuk mengurai dugaan terdapat istilah adanya benang kusut dalam proyek tersebut, apakah ada unsur kelalaian, atau justru praktik penyimpangan yang sengaja ditutup rapat.(Td)
