BANYUASIN.Sibanews.com, – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin kembali melaksanakan Fungsinya Sebagai Sosial Kontrol dengan Melakukan Aksi Unjuk Rasa/Demo bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Banyuasin.
Rabu, 24 Juli 2023.
Aksi ini dikomandoi oleh Ketua JPKP Banyuasin yang bertindak Sebagai Koordinator Aksi serta Sekretaris JPKP Banyuasin Budi Setiawan sebagai Koordinator Lapangan yang diikuti oleh puluhan massa DPD JPKP Banyuasin dan PD IWO (Ikatan Wartawan Online) Kabupaten Banyuasin bertujuan Menindaklanjuti temuan dari Tim Investigasi JPKP atas dugaan adanya Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuasin inisial RZ yang saat seleksi maupun Pelantikan diduga masih dalam keadaan tersandung kasus hukum serta telah melakukan Fitnah Terhadap Wartawan sehingga dinilai tidak layak menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
DUGAAN MALL ADMINISTRASI SAAT RZ MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KOMISIINER BAWASLU BANYUASIN
Sehubungan telah terjadinya Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 Wib dijalan Palembang Betung Km.18 Rt.014 Rw.003 Kelurahan Sukomoro Kabupaten Banyuasin yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. RZ telah dilaporkan oleh korban atas nama Nurmala Dewi Binti M.Bakri dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 175 / VIII / 2019 / SUMSEL / RES BA, Tanggal 26 Agustus 2019. Kata Indo dalam Orasinya.
Atas kasus diatas Telah diterbitkan surat P21 yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin kepada Kepala Kepolisian Sektor Talang Kelapa dengan Nomor B-3811 / L.6.19/Eoh.1/12/2019 dengan Perihal : Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Tersangka RZ yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP , sudah lengkap tertanggal 05 Desember 2019.timpalnya
Melalui pengumuman nomor : 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengumumkan nama-nama Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Terpilih masa Jabatan 2023-2028 dimana terdapat nama-nama Calon Anggota BAWASLU Terpilih untuk Kabupaten Banyuasin yang salah satunya adalah Sdr. RZ yang selanjutnya dilantik di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada tanggal 05 Januari 2024 terbit Surat Kesepakatan Damai dengan Kop Surat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Resor Banyuasin Sektor Talang Kelapa dimana terdapat Pihak-Pihak yang Bersepakat Damai Atas Nama NDBinti dengan RZ Jelasnya.
Terdapat surat dengan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Penipuan dan Atau Penggelapan yang dikirim kepada Kepala Kepolisian Resor Talang Kelapan tanpa tanggal pada Januari 2024 dengan Pemohonan atas nama ND serta saksi-saksi Dodi Yuspika, Nazirwan,S.H serta Aprilyadi.
KESIMPULAN : Diduga kuat saat proses pendaftaran, seleksi maupun pengumuman terpilih serta dilantiknya Sdr. RZ sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang bersangkutan masih tersandung kasus Hukum dengan status TERSANGKA sehingga dinilai tidak Layak sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
- DUGAAN FITNAH SEKALIGUS UPAYA MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN
Demi Keberimbangan berita Pada tanggal 24 Juni 2024 Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Banyuasin (PD IWO Kabupaten Banyuasin) atas Nama Deni Irawan melakukan upaya Konfirmasi kepada Sdr.RZ selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin namun dijawab dengan tidak pantas dan terkesan memfitnah dengan kata-kata “yang bayar kamu buat berita ini siapo” serta terkesan menghalangi tugas jurnalistik dengan kata-kata “cari berita lain bae ndo”
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah” di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.