Berita
3 Feb 2026, Sel

Unit Batu Bara diduga milik PT.LDP Lahat Bermuatan over kapasitas, Melintas Bebas di Jalan Provinsi Sekayu- lubuk linggau Kerusakan Infrastruktur, Integritas Pemeritah wilayah dan Penegakan Hukum terkesan Tak bernyali.

Muba Sumsel-SibaNews.com.
Polemik angkutan batu bara di Sumatera Selatan kembali mengemuka setelah teridentifikasi aktivitas distribusi diduga milik PT. LDP lahat yang mengoperasikan truk puso dengan muatan mencapai 45.700 kilogram, jauh melampaui batas tonase yang diperkenankan untuk jalan provinsi Sekayu lubuk linggau yang kian meprihatinkan.

Temuan ini menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap dugaan lalainya pola pengawasan, tata kelola transportasi perusahan tambang di wilayah lintas Sekayu -lubuk linggau, serta integritas penegakan hukum di wilayah Simatara Selatan, terkhusnya Kabupaten Musi Banyuasin yang menjadi sasaran jalur lintas angkutan Lalu lalang melintas tanpa hambatan.

Secara normatif, kapasitas muatan angkutan barang telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri PUPR, serta ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) berdasarkan klasifikasi jalan nasional juga di tegas pada peraturan gubernur sumsel Nomor :500.11/004/INTRUKSI DISHUB/2025.Tentang Pengunaan Jalan Khusus Bagi kenderaan Angkutan Batu Bara Di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Jalan provinsi, yang umumnya masuk kategori Kelas II atau III, memiliki batas MST yang tidak dirancang untuk menanggung beban ekstrem sebagaimana ditemukan pada aktivitas angkutan PT.LDP.Lahat Melintas pada jalur Jalan lintas provinsi Sekayu-lubuk linggau tepatnya dalam kawasan Kabupaten Musi Banyuasin Di posisi wilayah kecamatan Sanga Desa.

Selain itu Ketentuan hukum mempertegas bahwa pelanggaran daya angkut dan dimensi kendaraan merupakan tindak pidana yang diancam sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, realitas empiris di lapangan menunjukkan anomali serius. Truk puso bermuatan 45,7 ton, tanpa dokumen surat jalan resmi dan hanya disertai nota timbangan tanpa identitas korporasi yang valid, tercatat bebas melintasi ruas Sekayu–Lubuk Linggau tanpa hambatan administratif maupun tindakan penegakan hukum.

Fenomena ini bukan semata dugaan pelanggaran teknis, melainkan indikasi kegagalan sistemik pada mekanisme pengawasan lintas lembaga hukum.

Ruas jalan Sekayu–Lubuk Linggau merupakan koridor strategis provinsi yang berperan sebagai jalur ekonomi utama. Intensitas perlintasan kendaraan overtonase menyebabkan percepatan degradasi infrastruktur yang ditandai dengan retakan struktural, deformasi permukaan, hingga kerusakan berat pada pondasi nadi aspal jalan lintas Sekayu Lubuk linggau .

Kerusakan ini merepresentasikan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga konsekuensi langsung dari lemahnya governance transportasi tambang.

Sementara rantai distribusi komoditas batu bara yang mengarah menuju pelabuhan sebelum diteruskan ke perusahaan PT SMP dan selanjutnya ke jalur logistik nasional berjalan lancar, kondisi infrastruktur publik justru mengalami degradasi akut.

Ketimpangan antara profit privat dan beban sosial-ekonomi publik menjadi semakin nyata,hal ini terungkap dari seoarang Pengakuan Sopir Mengungkap Pola Koordinasi yang Problematis

Dalam wawancara lapangan, seorang sopir berinisial( Ki )mengakui bahwa ia awalnya menyatakan sedang mengangkut tangkos. Namun setelah diperiksa, ditemukan muatan batu bara 45,700 ton pada truk bernomor polisi BE.8138 DAU. Sopir tersebut menjelaskan bahwa ia hanya menerima upah Rp.400 ribu per ton, dan aktivitas angkutan tersebut tidak dilengkapi surat jalan resmi.

Beberapa sopir lain mengakui adanya pola “koordinasi” melalui individu berinisial( Fd) dengan rujukan kepada sosok (Rk) , yang disebut terkait dengan oknum berpangkat Kompol inisial( Bn) di lingkungan Polda Sumatera Selatan.

Pernyataan ini semakin memperdalam kekhawatiran publik terkait potensi keterlibatan oknum aparat dalam praktikpembiaran.Temuan ini memicu pertanyaan yang tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah memasuki diskursus nasional.Bagaimana kendaraan dengan muatan ekstrem dapat melintasi jalan provinsi tanpa prosedur legal yang sah.



Lantas Siapa yang memastikan keselamatan publik jika mekanisme kontrol justru melemah di titik krusial.Sampai kapan infrastruktur negara harus menanggung beban dari tata kelola tambang yang abai terhadap regulasi.

Pakar transportasi dari aktivis 9 Naga Hitam pun menilai fenomena ini sebagai indikator kerentanan struktural,

“ini sebagai indikator kerentanan struktural,dugaan kuat lemahnya sistem pengawasan, minimnya transparansi distribusi tambang, dan adanya potensi intervensi non prosedural dalam mekanisme penegakan hukum”ujar aktivis Naga Hitam.

Tak hanya itu ia pun menilai di sepanjang jalur menggambarkan truk-truk batu bara sebagai “buldozer legal” yang meratakan aspal dan merampas kenyamanan publik. Dengan kerusakan jalan yang kini menjadi sorotan, menuntut langkah-langkah konkret dari pihak berwenang agar segera dilakukan;,

1.Penimbangan ulang seluruh armada batu bara yang melintasi jalan umum terkhusnya angkutan jenis Fuso milik PT. LDP.

2.Segera berikan Penegakan hukum tegas terhadap kendaraan overtonase tanpa pengecualian,setta Evaluasi dan pembatasan jalur angkutan tambang pada akses non-publik.

3.Audit komprehensif terhadap perusahaan pengangkut dan pemilik komoditas, Maupun oknum yang terlibat agar segera diproses Secara hukum. Hal ini agar terciptanya Transparansi rantai distribusi, termasuk identifikasi truk yang beroperasi diduga tanpa dokumen legal tersebut.


Tanpa intervensi tegas dalam waktu dekat, bukan hanya infrastruktur yang akan hancur, tetapi kepercayaan publik terhadap ketegasan Pemeritah wilayah dan aparat penegak hukum akan tergerus, secepat lapisan aspal yang terkelupas di bawah tekanan roda truk fuso bermuatan Overload.(Td).




Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post