Sibanews.com, -Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pembunuh Bayi di OKU Selatan
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuh Bayi Malang di OKU Selatan
OKU Selatan Sumsel, Kurang dari 24 jam aparat kepolisian akhirnya menangkap Exwin Sastra Wijaya (24) pelaku pembunuhan bayi RAS (1,3) di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.
“Pelaku ditangkap di kecamatan Banding Agung, setelah tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin. Rabu (13/09/2023).
Baca juga : Kapolres Banyuasin Didampingi Kasat Reskrim, Sambangi 2 Warga Terluka Tembak Diduga Dari Pelor Polisi
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan kakek tiri sang bayi. Bahkan, tersangka juga lah yang tega membunuh cucunya itu di area perkebunan di desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua, pada Selasa 12 September 2023.
“Semula korban diajak oleh pelaku berkeliling mengunakan sepeda motor, lalu di tengah jalan timbul niat pelaku untuk membunuh bayi malang ini. Pelaku lalu membawa bayi tersebut ke perkebunan miliknya dan mengeksekusi korban dengan cara dipukul di bagian kepala mengunakan kayu sebanyak tiga kali, lalu dicekik di bagian leher,” jelas Kapolres
Dikatakan Kapolres, setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor miliknya namun ditengah perjalanan pelaku menjual motor tersebut.
Baca juga : Kapolda Irjen pol A. Rachmad Wibowo SIK Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Dilingkup Jajaran Polda Sumsel
“Setelah menjual motor miliknya, pelaku langsung menuju daerah Banding Agung untuk melarikan diri ke arah Lampung Barat,” tegasnya.
Dikatakan Kapolres, dari pengakuan tersangka, ia tega menghabisi nyawa korban lantaran dendam dengan ayah korban yang menurutnya malas bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Menurut pengakuan pelaku, ia tega menghabisi nyawa bayi malang itu, lantaran dendam dengan ayah korban,” urai Kapolres
Baca juga : Menjadi Caleg Dapil Banyuasin 1,Ini yang Irwanto sampaikan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Pelaku akan kita kenakan hukuman seberat-beratnya, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati”, tegasnya
Pada kesempatan ini, Kapolres juga mengucapkan belasungkawa dan duka cita atas kejadian yang menimpa balita tak berdosa tersebut dan keluarganya.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres OKU Selatan dan masyarakat OKU Selatan atas dukungan dan supportnya terhadap kinerja pihaknya dalam mengungkap kasus ini. (SMSI OKU Selatan)