

MUBA Sumsel SibaNews.com-,
Eskalasi tuntutan masyarakat terhadap operasional PT Astaka Dodol tidak dapat lagi direduksi sebagai sekadar gejolak administratif yang bersifat sporadis.
Fenomena ini telah bermetamorfosis menjadi ekspresi kolektif atas kegelisahan publik terhadap dugaan pelanggaran sistemik yang menyentuh jantung norma hukum agraria, tata ruang, hingga rezim hukum kehutanan.
Dalam konstruksi akademik hukum, persoalan ini telah mengalami pergeseran paradigma: dari ranah administratif menuju spektrum maladministrasi serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Indikasi tersebut bukan asumsi kosong, melainkan bertumpu pada absennya kepatuhan terhadap prinsip legalitas (rechtmatigheid) dan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) yang semestinya menjadi fondasi operasional setiap entitas korporasi.
Tuntutan masyarakat yang mengemuka memperlihatkan struktur argumentatif yang kokoh dan berbasis norma. Kewajiban registrasi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Pakai bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan syarat konstitutif yang menentukan legitimasi penguasaan ruang oleh subjek hukum privat.
Dugaan Ketidakterpenuhan kewajiban ini secara ipso facto menempatkan aktivitas perusahaan dalam posisi yuridis yang problematik mengarah pada dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.Implikasinya tidak berhenti pada cacat legalitas semata.
Negara dan daerah berpotensi mengalami kerugian nyata akibat hilangnya penerimaan dari sektor pajak dan retribusi, yang secara normatif merupakan kewajiban konstitusional setiap pelaku usaha.
Dengan demikian, pelanggaran administratif yang dibiarkan berlarut berpotensi berkembang menjadi delik yang merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, aspek legalitas bangunan meliputi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap rezim hukum bangunan dan tata ruang.
Dalam doktrin hukum administrasi, keberadaan fisik bangunan tanpa legitimasi perizinan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan usaha, yang membuka ruang bagi penerapan sanksi administratif hingga tindakan represif berupa pembongkaran paksa.
Desakan masyarakat agar pemerintah daerah memfasilitasi rapat dengar pendapat harus dipahami sebagai mekanisme korektif dalam kerangka good governance, khususnya pada prinsip partisipasi publik dan transparansi.
Namun, forum tersebut tidak boleh terjebak dalam simbolisme prosedural tanpa substansi. Ia harus menghasilkan keputusan yang bersifat mengikat dan berorientasi pada penegakan hukum yang konkret.
Salah satu aktivis Musi Banyuasin, Sujarni,menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan pengaduan dugaan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, Dittipidsus Mabes Polri, serta menyampaikan laporan kepada Presiden melalui jalur kelembagaan.
Menurutnya, Langkah ini mencerminkan eskalasi serius yang menandakan hilangnya kepercayaan terhadap efektivitas penanganan di tingkat lokal.
“Secara yuridis, tuntutan penghentian sementara aktivitas operasional memiliki legitimasi kuat melalui penerapan precautionary principle serta diskresi administratif pemerintah daerah,Dalam situasi di mana terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum, penghentian sementara bukan lagi sekadar opsi kebijakan, melainkan kewajiban moral dan hukum untuk mencegah continuing violation,Dimensi paling krusial terletak pada dugaan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.”ujarnya.
Lebih jauh dia juga menjelaskan Jika terbukti, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori illegal mining di kawasan hutan suatu tindak pidana yang diatur secara tegas dalam rezim hukum kehutanan dengan ancaman sanksi berat, baik terhadap korporasi maupun individu yang bertanggung jawab,Dalam konteks ini, absennya negara bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi menciptakan preseden buruk. Ketika pelanggaran yang bersifat prima facie tidak segera ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi juga legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri. “Jelasnya. “
Kasus PT Astaka Dodol kini telah bertransformasi menjadi litmus test bagi integritas supremasi hukum di daerah.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menentukan: apakah hukum akan ditegakkan sebagai norma yang memiliki daya paksa, atau justru tereduksi menjadi teks normatif yang tunduk pada kepentingan tertentu.
Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi penentu arah masa depan tata kelola sumber daya alam apakah tetap berada dalam koridor konstitusional, atau tergelincir ke dalam pusaran impunitas yang terstruktur dan sistemik.
Dan jika hukum hanya menjadi ornamen tanpa daya, maka yang runtuh bukan sekadar kepercayaan publik, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan bersangkutan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut Terkait perihal tersebut. (Td).