Berita
17 Mei 2026, Ming

DPRD Banyuasin Mediasi Kasus PHK Karyawan PT Swadaya Indo Palma, Hak Pesangon

 BANYUASIN SibaNews.com-,Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma (SIP) di Kabupaten Banyuasin mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin.
DPRD Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan Polres Banyuasin menggelar rapat mediasi guna mencari solusi terbaik terkait polemik PHK yang menimpa para pekerja perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen perusahaan. Di antaranya meminta kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta penjelasan terbuka dari pihak perusahaan mengenai alasan pemutusan hubungan kerja.


Anggota DPRD Banyuasin, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku jika ingin melakukan PHK terhadap karyawan. Ia meminta manajemen perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut serta melakukan sosialisasi secara jelas kepada para pekerja.

Menurutnya, keputusan PHK harus didukung dengan audit internal maupun eksternal yang komprehensif serta laporan yang konkret kepada pimpinan perusahaan.


“Kembali pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika memang memenuhi syarat sesuai undang-undang, silakan dilakukan. Namun jika belum terpenuhi, maka karyawan harus tetap dipekerjakan,” tegasnya.


Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada karyawan yang dirugikan akibat kebijakan perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Kalau tidak memenuhi syarat yang diatur undang-undang, saya tidak ingin ada satu pun karyawan yang di-PHK dan tidak menerima hak mereka,” lanjutnya.


DPRD Banyuasin juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja yang terdampak, untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi persoalan ini.


Sebagai langkah konkret, hasil rapat mediasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan. Dokumen tersebut juga akan disampaikan kepada manajemen pusat perusahaan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.


“Setelah mendengar penjelasan manajemen, sebenarnya tidak harus ada PHK karena tidak ada alasan yang mendasar. DPRD Banyuasin berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas,” jelas Syamsul.

Sementara itu, perwakilan PT Swadaya Indo Palma, Joko Supriadi, menjelaskan bahwa kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan disebabkan oleh faktor efisiensi serta kondisi internal perusahaan.


Meski demikian, pihaknya menyatakan terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Apa yang menjadi catatan penting dalam rapat hari ini akan kami sampaikan kepada manajemen pusat, karena keputusan akhir berada di pusat. Aspirasi dari Bupati dan DPRD Banyuasin juga akan menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.


Mediasi ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan secara teknis antara pihak manajemen perusahaan dengan manajemen pusat. Para karyawan yang terdampak PHK berharap hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan mekanisme

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post